Sentimen
Undefined (0%)
7 Des 2024 : 18.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Penetapan UMK Sragen 2025 Tunggu Penetapan UMP Jateng, Begini Simulasinya

7 Des 2024 : 18.31 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Penetapan UMK Sragen 2025 Tunggu Penetapan UMP Jateng, Begini Simulasinya

Esposin, SRAGEN—Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2025 masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng). Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK Sragen 2025 akan naik 6,5% dari UMK Sragen 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UMK Sragen 2025 diperkirakan mencapai Rp2.182.185.

Nilai UMK Sragen 2024 sebesar Rp2.049.000. Nilai UMK tersebut naik 4,03% dari UMK Sragen 2023. Formula perhitungan UMK diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permenaker No. 16/2024, yakni UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan itu dituangkan dalam Pasal 5 ayat (2) Permenaker tersebut, yakni nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024. Artinya, 6,5% dari Rp2.049.000 sama dengan Rp133.185. Bila UMK Sragen 2024 ditambahkan dengan nilai kenaikan UMK 2025 maka ditemukan Rp2.182.185.

Permanaker tersebut juga menjelaskan bahwa penghitungan UMK itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu itu merupakan variable yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, kepada Espos, Sabtu (7/12/2024), mengungkapkan pembahasan awal terkait UMK Sragen 2025 bersama dengan anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sudah dilakukan pada Kamis (5/12/2024) lalu. Dia menjelaskan LKS Tripartit itu terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, pengusaha atau Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.

Agus menanggapi ketentuan dalam Permenaker No. 16/2024 yang baru turun pada Rabu (4/12/2024) sore. Dia menerangkan sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Permenaker tersebut, bahwa kenaikan UMP 2025 dan UMK 2025 naik 6,5% dari upah minimum (UM) 2024.

“Pembahasan terkait UMK Sragen 2025 masih akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Kami menjadwalkan pertemuan lanjutan itu pada pekan depan sembari menunggu penetapan UMP Jateng 2025 karena penetapan UMK Sragen 2025 tidak boleh mendahului penetapan UMP Jateng 2025,” jelas Agus.

Dia menjelaskan dalam pertemuan awal itu memutuskan hasil pembahasan upah minimum tingkat kabupaten/kota akan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati utuk ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 sesuai ketentuan Permenaker. UM yang ditetapkan tersebut, jelas dia, diberlakukan per 1 Januari 2025. Dia mengatakan ketentuan itu juga berlaku di Sragen.

“Para pengusaha yang terwakili melalui Apindo bisa memahami aturan baru dalam Permenaker No. 16/2024 itu. UMK Sragen tidak boleh lebih rendah dari UMP Jateng dan acuan kenaikannya 6,5%,” kata Agus.

Sentimen: neutral (0%)