Kemenkum NTB Genjot Pendaftaran KI, Teken MoU & PKS dengan Para Pihak
JPNN.com Jenis Media: Regional
Sabtu, 07 Desember 2024 – 08:13 WIB
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan stakeholder terkait, Jumat kemarin (6/12). Foto: Kemenkumham NTB
bali.jpnn.com, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan stakeholder terkait, Jumat kemarin (6/12) di aula kantor wilayah.
Penandatanganan MoU dan PKS bagian dari upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penandatanganan dilakukan bersama empat stakeholder, yakni Pemkab Lombok Timur, Politeknik Pariwisata Lombok, Bank NTB Syariah dan Dinas Perdagangan.
Hadir langsung Pj. Sekretaris Daerah Lombok Timur Hasni mewakili Pj. Bupati Lombok Timur, Direktur Politeknik Pariwisata Lombok Ali Muhtasom, Direktur Bank NTB Syariah Kukuh Raharjo dan Kepala Dinas Perdagangan Baiq Nelly Yuniarti.
Kadiv Yankumham NTB Farida dalam laporannya mengatakan penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Kemenkumham terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pemajuan kekayaan intelektual yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pembiayaan serta pembinaan kekayaan intelektual yang ada di Nusa Tenggara Barat," ujar Farida.
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengungkapkan pentingnya kekayaan intelektual untuk kepentingan daerah.
"Upaya pelindungan terhadap kekayaan intelektual tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kakanwil Parlindungan.
Kadiv Yankumham Farida mengatakan penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap kekayaan intelektual (KI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
Sentimen: positif (99.7%)