Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cikini, Pinang Ranti
Tokoh Terkait
Tim Pemenangan RIDO akan Gugat Hasil Penetapan Hitung Suara Pilkada Jakarta 2024
Espos.id Jenis Media: News
Esposin, JAKARTA — Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dilansir Antara.
Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," katanya.
Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU DKI terkait hasil akhir Pilkada Jakarta.
"Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang," kata Ali.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menambahkan banyaknya laporan yang belum direspons dan dikeluarkan Bawaslu juga menjadi bahan untuk melaporkan ke MK.
"Harapannya, kita mendapatkan keadilan di MK. Serta dapat terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif," kata Basri Baco.
Selain itu, tidak adanya verifikasi KTP saat proses pencoblosan di TPS serta banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan dan tidak mencoblos, sementara berdasarkan absen ikut mencoblos.
"Poin ini yang akan kita ajukan ke MK," ucapnya.
Gerindra Gugat ke MK
Hal senada juga dilakukan Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman mengatakan terdapat 167 kasus yang menyangkut persoalan formulir C6 atau undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.
"Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK," katanya.
Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.
Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
"Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI.
Mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT," papar Munatshir.
Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
"Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional," tegasnya.
Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta relawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi Tingkat Provinsi Digelar Sabtu Petang
Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 1024 tingkat Provinsi DKI Jakarta, di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu petang.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat memimpin rapat itu mengatakan rapat pleno terbuka ini akan dilaksanakan selama tiga hari.
"Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur daerah khusus Jakarta yang akan kita laksanakan mulai hari ini sampai dua hari ke depan," kata Wahyu.
Dia berharap kegiatan itu bisa berjalan dengan lancar, namun bila ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan silakan disampaikan di forum ini.
"Karena forum tertinggi dari penetapan hasil ini adalah pleno terbuka ini," ujarnya.
Wahyu pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi dan kerja sama yang sudah berlangsung dan dukungan yang sudah diberikan kepada KPU DKI Jakarta baik itu melalui pemerintah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta aparat Kepolisian yang selama ini melakukan pengawalan.
Sentimen: neutral (0%)