Sentimen
Undefined (0%)
7 Des 2024 : 15.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magetan

Terungkap! Bayi yang Dibuang di Magetan Hasil Hubungan Gelap, 2 Pelaku Dibekuk

7 Des 2024 : 15.43 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Terungkap! Bayi yang Dibuang di Magetan Hasil Hubungan Gelap, 2 Pelaku Dibekuk

Esposin, MAGETAN – Dua pelaku pembuang bayi di gazebo toko bangunan Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Magetan. Kedua pelaku tersebut diringkus oleh polisi di salah satu kamar kos di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, pada Jumat (6/12/2024) malam.

Aksi yang dilakukan pada Kamis (5/12/2024) malam tersebut membuat geger warga sekitar karena terekam jelas kamera CCTV dan tersebar luas di media sosial. 

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Magetan telah mendatangi TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengejar terduga pelaku, hasilnya kurang dari 24 jam orang tua bayi sekaligus pelaku berhasil digiring ke tahanan Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Rianto menyampaikan kedua pelaku yang aksinya terekam CCTV toko bangunan itu merupakan sepasang kekasih yang sedang menempuh pendidikan. Mereka mengaku bahwa bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit.

“Pelaku merupakan sepasang kekasih, mereka melakukan persalinan di sebuah rumah sakit karena ada pin tali pusar yang identik dengan salah satu rumah sakit di Magetan,” ucapnya Sabtu (7/12/2024) pagi.

Agus menyampaikan, bahwa pelaku berinisial YF, Laki-laki berumur 20 tahun dan IF perempuan berumur 22 tahun yang semuanya merupakan warga Sulawesi. Di Magetan, mereka tinggal bersama di salah satu indekos karena sedang menempuh pendidikan. 

Kasi Humas Polres Magetan tersebut tidak menjelaskan secara rinci alamat maupun nama para pelaku, namun pihaknya memastikan mereka bukanlah pasangan suami istri.

“Keduanya masih dalam jalinan kekasih, dari pengakuan pelaku melakukan aksinya atas kesepakatan berdua, dan itu sengaja ditaruh di gazebo,” tambahnya.

Selain itu, berdasar keterangan kedua pelaku motif yang melatarbelakangi aksi pembuangan bayi itu adalah karena masalah ekonomi. 

“Ya karena mereka tidak bekerja, tidak sanggup membiayai,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku oleh Polres Magetan dijerat dengan pasal Pasal 77 D juncto pasal 76 D UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. 23 tahun 2022 tentang perlindungan dan atau pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak. 

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Sentimen: neutral (0%)