Sentimen
Undefined (0%)
7 Des 2024 : 13.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Kenaikan UMP Jateng 6,5%, Buruh Kukuh Minta 10% Karena Ini

7 Des 2024 : 13.57 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Kenaikan UMP Jateng 6,5%, Buruh Kukuh Minta 10% Karena Ini

Esposin, SEMARANG – Buruh Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), menilai upah minimun provinsi (UMP) 2025 yang diputuskan naik sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh. Pihaknya tetap kukuh meminta kenaikan bisa di atas 10%.

Ketua FSPIP Jateng, Karmanto, mengatakan angka 10% ini dinilai lebih tepat karena sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, pada 2025 mendatang, diprediksi harga kebutuhan pokok bakal semakin melambung tinggi.

“Ini [kenaikan 6,5 persen] sebenarnya angka yang belum mencapai KHL atau kebutuhan hidup layak. Karena tahun depan ini harga-harga pasti akan melambung tinggi, nah, bagaimana dengan kekurangan upah untuk belanja sehari-hari,” kata Karmanto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Belum lagi, lanjut Karmanto, pada Januari 2025, pemerintah merencanakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat kecil, seperti kelompok buruh.

“Upah naik hanya 6,5%, tetapi pajak naik 12%,” sambungnya.

Di sisi lain, kebijakan ini hanya akan diberlakukan untuk pekerja lajang atau belum menikah dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sehingga, kenaikan upah minimun tidak bisa dirasakan oleh semua kalangan buruh.

“Buruh itu kan tidak semuanya lajang, ada yang berkeluarga dan sudah menikah, bahkan anaknya bukan hanya satu, ini yang jadi keprihatinan karena pemerintah belum mau menetapkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Lebih lanjut, kondisi Jawa Tengah juga merupakan provinsi dengan nominal upah minimun paling rendah di Pulau Jawa. Oleh karenanya, Karmanto berharap kenaikan seharusnya bisa di atas 10% untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Diberitakan sebelumnya, penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2025, akan mengadopsi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Praktis, UMP Jateng 2024 yang sebesar Rp2.036.947, bakal naik 6,5% atau Rp132.401,555, atau menjadi Rp2.169.348,56 pada 2025 nanti.

“Pakai PP [Peraturan Pemerintah] baru, enggak yang 51/2023. Intinya naik 6,5% dari sekarang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jateng, Ahmad Aziz.

Sentimen: neutral (0%)