Sentimen
Undefined (0%)
7 Des 2024 : 12.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Karanganyar, Kudus, Semarang, Sukoharjo

Kasus: PHK

Ini Peran Mediasi Going Concern dengan Kurator Atas Nasib Sritex

7 Des 2024 : 12.09 Views 24

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ini Peran Mediasi Going Concern dengan Kurator Atas Nasib Sritex

Esposin, SUKOHARJO-Mediasi untuk membahas going concern yang melibatkan jajaran manajemen Sritex dengan pihak kurator batal terlaksana pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Manajemen dan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk kecewa dengan pembatalan mediasi oleh kurator. Padahal, mediasi tersebut direncanakan dipimpin oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. 

Mediasi itu dilakukan untuk membahas going concern untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memastikan nasib ribuan pekerja. Pihak kurator menyepakati untuk menggelar mediasi dengan manajemen perusahaan di PT Sritex pada Kamis (5/12/2024). 
Pertemuan itu direncanakan dipimpin oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mediator.

"Namun, pihak kurator membatalkan mediasi dengan alasan ada keperluan lain. Padahal, Pak Wamenaker sudah tiba di sini. Seolah-olah, kurator justru mengulur-ulur waktu dan tidak menganggap persoalan kepailitan Sritex merupakan permasalah serius," ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat ditemui wartawan, Kamis. 

Usulan going concern untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memastikan nasib ribuan karyawan Sritex disampaikan sejak 28 Oktober. Saat rapat kreditur pertama di Semarang pada 13 November, hakim pengawas meminta agar pihak kurator menjawab usulan going concern dalam tiga hari.

Namun, hingga kini, belum ada keputusan dari pihak kurator terkait usulan going concern. "Usulan going concern itu amanah dari pemerintah kepada manajemen Sritex. Kami berupaya tidak melakukan opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga kondusivitas karyawan sembari menunggu putusan dari Mahkamah Agung [MA]," tutur Wawan.

Padahal, manajemen perusahaan harus membayar upah karyawan dan menanggung biaya operasional setiap bulan. "Arah pihak kurator hanya memikirkan nilai aset. Sedangkan, kami menjaga keberlangsungan usaha dan nasib ribuan karyawan. Jadi tidak ada titik temu dalam persoalan ini," ujar dia. 

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menetapkan status pailit untuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia. Dalam proses kepailitan ini, empat kurator telah ditunjuk untuk mengelola dan memfasilitasi langkah-langkah yang diperlukan. Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani.

Penunjukan kurator ini sesuai dengan keputusan majelis hakim yang menangani kasus kepailitan ini. Hakim pengawas yang ditunjuk dalam proses pailit PT Sritex adalah Haruno Patriadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang.

PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada Senin, 21 Oktober 2024. Putusan ini diambil setelah perusahaan dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban finansial kepada salah satu krediturnya, PT Indo Bharata Rayon.

Haruno menjelaskan bahwa PT Sritex dinilai lalai dalam pembayaran yang harus dilakukan kepada pemohon, PT Indo Bharata Rayon, berdasarkan putusan homologasi yang ditetapkan pada 25 Januari 2022. Proses hukum ini didaftarkan sejak 2 September 2024.

Dalam perjanjian damai yang telah disepakati, PT Sritex wajib melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian homologasi setiap bulannya. Namun, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut mengakibatkan keputusan pailit yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

Kendati demikian Sritex memastikan tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. "Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

Manajemen PT Sritex Tbk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan pailit. Operasional perusahaan di bawah naungan Sritex Group bakal terus berjalan dengan total jumlah karyawan sekitar 30.000 orang.

General Manager HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan upaya hukum ditempuh dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan PN Niaga Semarang. “Hari ini, kami melayangkan pengajuan kasasi ke MA atas putusan PN Niaga Semarang. Ini upaya-upaya yang kami lakukan. Prosesnya memang seperti itu, ya kami ikuti,” kata dia, saat berbincang dengan wartawan di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Menurut Haryo, putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan PT Sritex pailit membuat ribuan karyawan Sritex Group cemas dan khawatir. Dalam kasus itu, ada empat pihak termohon, yakni PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Namun, jumlah perusahaan di bawah bendera Sritex Group berjumlah puluhan perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Tengah. “Banyak sekali perusahaan di Sritex Group. Di Karanganyar, Kudus, Boyolali, Semarang. Untuk pabrik garmen sendiri ada 14 pabrik yang masih beroperasi,” ujar dia.

Total jumlah karyawan di Sritex Group sebanyak 30.000 orang. Dari angka itu, sekitar 80 persen pekerja bersatus karyawan tetap. Sementara sisanya merupakan pekerja kontrak. Mereka telah didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial baik program jaminan sosial ketenagakerjaan, kesehatan, maupun jaminan hari tua.

 

 

Sentimen: neutral (0%)