Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Sukoharjo
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Mediasi Going Concern Batal, Nasib Buruh Sritex Dipermainkan Kurator
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SUKOHARJO – Serikat pekerja di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk merasa dipermainkan oleh kurator yang ditunjuk PN Niaga Semarang. Hingga sekarang, penyelesaian kasus kepailitan perusahaan menggantung seiring batalnya mediasi untuk membahas going concern antara manajemen perusahaan dengan kurator.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan para kurator dinilai tidak kooperatif dan cenderung mengulur-ulur waktu untuk mengurus status kepailitan perusahaan.
Mereka mangkir dalam agenda mediasi yang difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan pada Kamis (5/12/2024).
“Wamenaker bersedia menjadi mediator antara perusahaan dengan kurator berbicara mengenai going concern ini, atas permintaan kurator. Namun, rencana mediasi tersebut batal dikarenakan kurator sendiri yang membatalkan dengan alasan tidak jelas,” kata dia, sesuai keterangan tertulis yang diterima Espos, Sabtu (7/12/2024).
Batalnya mediasi going concern membuat ribuan pekerja kecewa. Padahal, mereka menggantungkan nasib dan kelangsungan hidup di perusahaan. Apalagi, saat ini, jumlah pekerja yang dirumahkan sekitar 3.500 karyawan akibat aktivitas perdagangan perusahaan dibekukan sejak putusan pailit.
Stok bahan baku produksi juga semakin menipis, khususnya kapas.
“Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya dan kami ingin menyampaikan kepada pemerintah, untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan hidup pekerja,” ujar dia.
Menurut Slamet, keberlangsungan usaha dan aktivitas produksi menjadi prioritas utama. Manajemen Sritex telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Manajemen perusahaan juga telah mengajukan usulan going concern pada 28 Oktober.
Faktanya, lanjut Slamet, tidak ada dukungan signifikan terhadap upaya manajemen perusahaan demi menjaga keberlangsungan produksi.
“Bahan baku berangsur habis, mesin produksi banyak yang berhenti dan nasib karyawan tidak jelas. Kami mendapat informasi, rekening bank perusahaan diblokir kurator. Lantas bagaimana dengan pembayaran upah pekerja? Belum lagi, ada ancaman pemutusan pasokan listrik karena tidak bisa membayar gara-gara rekening bank diblokir,” ujar dia.
Apabila kondisi ini terus terjadi maka tak menutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Dia tak ingin industri tekstil yang merupakan industri padat karya hancur karena ulah oknum yang bermain atas nama hukum.
“Kami yakin Pak Presiden Prabowo Subianto masih memberikan atensi khusus terhadap permasalahan pailit di Sritex. Harapan kami hanya keberlangsungan aktivitas produksi. Ada istri dan anak yang harus dinafkahi oleh pekerja. Upah setiap bulan harus dibayarkan dan ini tanggung jawab para kurator,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan manajemen PT Sritex berupaya terus memberi motivasi para karyawan agar tak putus asa dan menyerah menghadapi permasalahan tersebut.
"Karyawan resah karena tidak ada kepastian usulan going concern. Buyer dan supplier juga mengalami hal sama. Kerugian secara finansial terlalu banyak. Yang tidak bisa dihitung itu kerugian emosional. Karyawan dan stakeholder perusahaan resah karena tidak ada kepastian,” ujar dia.
Disinggung soal stok bahan baku, Wawan, sapaan akrabnya mengatakan kondisi bahan baku kian hari semakin menipis. Larangan arus masuk dan keluar barang mengakibatkan bahan baku produksi semakin menipis.
Jika tak ada lagi bahan baku maka otomatis aktivitas produksi berhenti.
"Kebijakan merumahkan karyawan bukan kehendak manajemen. Dan merumahkan karyawan merupakan titik awal adanya opsi PHK karyawan. Oleh karena itu, kami menunggu putusan kasasi atau going concern, mana yang lebih cepat," urai Wawan.
Diberitakan, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch. Ansor pada Senin (21/10/2024).
Manajemen Sritex lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit tersebut. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (25/10/2024) seperti dilansir Antara.
Sentimen: neutral (0%)