Sentimen
Positif (100%)
7 Des 2024 : 01.58

Kena Sidak Mendadak, SFA Tangguhkan Mie Singapura Hup Huat Usai Ditemukan Kecoa

7 Des 2024 : 01.58 Views 16

Era.id Era.id Jenis Media: Internasional

Kena Sidak Mendadak, SFA Tangguhkan Mie Singapura Hup Huat Usai Ditemukan Kecoa

ERA.id - Badan Pangan Singapura (SFA) menangguhkan perusahaan pengolahan makanan karena muncul serangan kecoa hidup. Penangguhan itu dilakukan tanpa batas waktu.

Selama inspeksi produk Hup Huat Noodles, SFA mengatakan pihaknya mendeteksi serangan kecoa hidup yang parah. SFA juga menemukan pemeliharaan yang buruk, termasuk lantai kotor dan peralatan pemrosesan makanan.

"Demi kepentingan kesehatan masyarakat, SFA telah mengarahkan pemegang lisensi untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan praktik keamanan pangan dan memastikan kebersihan lokasinya," kata SFA, dikutip CNA, Jumat (6/12/2024).

Inspeksi itu diketahui dilakukan oleh SFA pada Rabu (4/12) di lokasi Hup Huat Noodles di 10 Chin Bee Drive.

SFA menekankan kemanan pangan menjadi tanggung jawab bersama. Para pelaku usaha khususnya makanan juga harus memastikan tempat mereka bersih dan terawat dengan baik.

"Semua operator pangan harus memastikan bahwa tempat mereka bersih dan terawat dengan baik, dan stafnya mendapat pelatihan yang memadai mengenai manajemen keamanan pangan," imbuhnya.

Selain itu, SFA juga akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan bahwa langkah-langkah peraturan sudah ada dan ditegakkan dengan benar.

Produk Hup Huat Noodles dijual dengan merek Sun. Mulai dari berbagai jenis mie kering dan segar hingga tahu, dan dijual di supermarket seperti NTUC Fairprice dan platform online.

Lebih lanjut, SFA menekankan bahwa setiap operator pangan harus memastikan staf mereka diberi pelatihan yang memadai mengenai manajemen keamanan pangan. Pihaknya juga akan tegas mengambil tindakan hukum bila tidak mematuhi persyaratan keamanan pangan.

"SFA akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap operator makanan yang tidak mematuhi peraturan atau mematuhi persyaratan keamanan pangan," tutupnya.

Bagi perushaan yang dinyatakan bersalah dapat didenda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp59 juta) untuk setiap pelanggaran.

Sentimen: positif (100%)