Sentimen
Negatif (80%)
6 Des 2024 : 21.11
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub

6 Des 2024 : 21.11 Views 24

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Politik

Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub

Kamis, 05 Desember 2024 – 17:42 WIB

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) saat melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak hanya jajaran KPU DKI Jakarta, mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur.

Pelaporan itu dilakukan di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12).

Perwakilan Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Yang kami laporkan ke DKPP ialah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," ucap Muslim.

Menurut dia, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan atau formulit C6.

Pihaknya menilai KPUD seharusnya mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, termasuk pendistribusian undangan untuk memilih.

"Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Tim Hukum RIDO melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

-

Sentimen: negatif (80%)