Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: korupsi, Tipikor
Penegak Hukum Lain Diduga ‘Pantau’ Pergerakan KPK Saat OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Voi.id Jenis Media: News
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipantau penegak hukum lain saat melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau pada Senin, 2 Desember. Tim yang bergerak bahkan diberi sandi ‘merah putih’.
Sumber VOI menyebut, temuan ini diperoleh dari handphone salah satu tersangka yang terjaring operasi senyap. Ada pesan yang ditemukan saat pemeriksaan dilakukan.
Diketahui, komisi antirasuah sudah menetapkan tiga tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Sumber tersebut juga mengungkap penegak hukum tersebut tak hanya memantau tim. Peringatan jangan ada transaksi karena KPK sedang bergerak turut disampaikan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada belum ada pernyataan yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember. Delapan orang diamankan di Pekanbaru, Riau dan seorang lainnya di Jakarta.
Komisi antirasuah kemudian menetapkan menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila. Mereka diduga terlibat dugaan korupsi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024.
"(Pemotongan, red) untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, Rabu dini hari, 4 Desember.
Selain itu, KPK juga menduga Risnandar menerima jatah dari penambahan anggaran Setda untuk makan dan minum pada November 2024. Ghufron bilang duit ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
“Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Adapun yang ditemukan saat OTT mencapai Rp6,8 miliar. Akibat perbuatannya, mereka disangka melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sentimen: negatif (99.9%)