Sentimen
Undefined (0%)
5 Des 2024 : 20.27
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

UMP Naik, Kemenperin Siapkan Insentif untuk Pelaku Industri

5 Des 2024 : 20.27 Views 15

Espos.id Espos.id

UMP Naik, Kemenperin Siapkan Insentif untuk Pelaku Industri

Espos.id, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%. "Kemarin kami membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (5/12/2024).

Dia menyebut contoh insentif yang sudah dibahas pihaknya yakni yang berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik. "Kami akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," katanya.

Sebelumnya, Kemenperin menyatakan para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo. Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto, ditemui di Jakarta, Sabtu (30/11/2024) menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Lebih lanjut Eko menyebut dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMP Jateng yang saat ini berada di angka Rp2.036.947 akan naik sebesar Rp132.401,55 menjadi Rp2.169.348,56 pada 2025. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan kenaikan UMP 2025. Jumat [6/12/2024] akan ada sidang. Tapi intinya, kenaikan 6,5% sudah pasti, sesuai aturan baru,” ujar Ahmad Aziz, Kamis.

Kenaikan 6,5% ini tidak hanya berlaku untuk UMP, tetapi juga akan diikuti oleh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa penetapan UMK masih menunggu rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah. 

Terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir.  “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis Indonesia. 

Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM). “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman. 

Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional. Mengingat aturan ini bersifat sebagai perantara, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja. “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga aspirasi pengusaha juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)