Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kapuk
Connie Dapat Panggilan Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, Gigin Praginanto: Kriminalisasi Terhadap Tokoh Berlanjut?
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gigin Praginanto menyoroti pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, yang baru saja dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Gigin menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis di Indonesia.
"Kriminalisasi terhadap tokoh kritis berlanjut dan naik secara bertahap," ujar Gigin dalam keterangannya di aplikasi X @giginpraginanto (3/12/2024).
Ia menyebut dugaan kriminalisasi terhadap tokoh terus berlanjut mengingat sebelumnya Said Didu juga dipanggil Polisi.
"Sekarang Connie, selanjutnya siapa? Gak lucu ah," tandasnya.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Said Didu untuk menjalani pemeriksaan mendadak menjadi perhatian publik.
Bahkan beberapa tokoh nasional ramai-ramai memberikan dukungan. Sebut saja Prof. Mahfud MD, ia turut menanggapi polemik seputar pemanggilan Said Didu oleh polisi terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Said Didu kala itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024, setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pembebasan lahan proyek tersebut.
"Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000," cetusnya.
Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin.
"Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," tandasnya.
Mahfud juga mengutip salah satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana. Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara," pungkasnya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (99.8%)