Sentimen
Negatif (100%)
4 Des 2024 : 20.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Pekanbaru, Rengat

Kasus: Narkoba

Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak "Ratu Narkoba" Yang Dipecat Dari Polri

4 Des 2024 : 20.58 Views 17

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: News

Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak "Ratu Narkoba" Yang Dipecat Dari Polri

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Sosok Briptu Rocky Mahendra, anak "Ratu Narkoba" yang dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Briptu Rocky Mahendra merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu.

Ibu anggota polisi itu sudah dua kali ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

"Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu.

Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi "ratu narkoba".

Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020.

Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.

Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan Mak Gadi

Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).

Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Wanita yang dikenal dengan julukan "ratu narkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadi dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

"Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi."

"Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi," ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian.

Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.

"Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram," sebut Dody.

 Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Mak Gadi merupakan gembong narkoba.

Ia disebut sebagai "ratu narkoba", karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Enam di antaranya satu keluarga. (*)

Sentimen: negatif (100%)