Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 21.34

Permenaker Atur UMP Resmi Terbit, Penetapan di Provinsi Maksimal 11 Desember

4 Des 2024 : 21.34 Views 11

Espos.id Espos.id

Permenaker Atur UMP Resmi Terbit, Penetapan di Provinsi Maksimal 11 Desember

Espos.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan regulasi penetapan upah minimum 2025. Aturan itu tertuang dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Peraturan ini menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu. 

Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Menaker Yassierli menyebut, UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. “Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota maka yang berlaku upah minimum provinsi,” demikian bunyi Pasal 12 Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025=UMK 2024+nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

Sedangkan terkait upah minimum sektoral seperti diatur dalam Pasal 7, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. 

Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi. Nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

Yassierli menyebut kenaikan upah minimum rata-rata 6,5% itu hanya berlaku untuk upah minimum 2025.  Selanjutnya, pemerintah akan kembali menggodok regulasi baru bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk menetapkan rumus pengupahan yang bersifat jangka panjang atau long term. 

Yassierli mengakui penyusunan aturan baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Kami harus duduk bersama kemudian banyak variabel-variabel, sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya dan itu semua butuh waktu,” tuturnya. 

Sentimen: neutral (0%)