Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Gercep Selamatkan APBD 2025, FPDIP DPRD Solo Dekati Fraksi PSI dan Gerindra
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SOLO -- Pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo mendekati Fraksi PSI dan Fraksi Partai Gerindra, Rabu (4/12/2024) pagi, untuk membentuk alat-alat kelengkapan (alkap) DPRD Kota Solo guna mempercepat pembahasan RAPBD 2025.
Pimpinan FPDIP, yakni YF Sukasno (Ketua) dan Suharsono (Sekretaris), bertemu perwakilan Fraksi PSI dan Fraksi Partai Gerindra di Ruang Wakil Ketua DPRD Solo, Muhammad Bilal.
"Pagi tadi Ketua Fraksi dan saya membuat surat secara tertulis kepada Fraksi PSI dan Fraksi Partai Gerindra untuk mengajak bekerja sama secepatnya dalam membentuk alkap DPRD Solo sesuai PP Nomor 12/2018 dan Tatib DPRD Solo Tahun 2024," ujar Suharsono.
Dia mengatakan bersama Sukasno langsung mendatangi para legislator PSI dan Partai Gerindra. "Resmi kami serahkan surat yang intinya secepatnya bekerja sama membentuk alkap agar segera membahas RAPBD 2025. Ini komitmen kami membahas RAPBD," urai dia.
Menurut Suharsono, FPDIP tidak mempunyai tendensi politik untuk menjegal pemerintahan baru hasil Pilkada 2024 dalam pembahasan RAPBD 2025. "Kami tidak ada tendensi apa-apa, tidak ada niatan politik apa-apa. Niat kami bekerja sama dengan asumsi tak ada koalisi di DPRD Solo," sambung dia.
Suharsono berharap surat dari FPDIP segera direspons oleh Fraksi Partai Gerindra dan FPSI. "Kami berharap hari ini dijawab, karena waktu tersisa akhir bulan ini. Jadi PDIP tidak hanya berdiam diri, tapi proaktif melakukan proses-proses komunikasi politik, mendorong, sekaligus mengoreksi proses agar on the track sesuai koridor hukum," tegas dia.
Pernyataan senada disampaikan Sukasno, yang menyatakan terus menjalin komunikasi untuk mencari solusi atas situasi yang terjadi. "Dengan kami tadi pagi sowan FPSI dan Fraksi Gerindra, tidak ada niat kami mengganjal pembahasan Rancangan APBD," ungkap dia.
Konsultasi ke Kemendagri
Terkait hasil konsultasi ke Kemendagri, menurut Sukasno, sikap FPDIP selama ini secara tidak langsung dibenarkan. Sebab, saat itu Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan tidak ada diskresi terkait situasi yang ada. Pembentukan alkap harus mengacu kepada PP Nomor 12/2018.
"Sudah tidak ada diskresi. Artinya itu harus ditaati. Jadi kami enggak mengganjal. Justru kalau itu tidak dievaluasi, di belakang hari bisa saja terjadi persoalan hukum. Karena apa, ya menyangkut anggaran dan uang yang tidak sedikit, Rp2 triliun lebih," imbuh dia.
Sukasno mengingatkan bila terjadi persoalan hukum di organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana anggaran, para legislator pasti terkena imbasnya. "Kalau terjadi apa-apa di OPD sebagai pelaksana, di DPRD pasti kena, karena prosesnya tidak legitimate," tandas dia.
Sukasno juga mengingatkan tidak ada istilah koalisi di lembaga perwakilan rakyat merujuk aturan apa pun. "Yang ada hanya fraksi-fraksi. Fraksi dengan 20 kursi kami. Ya itu lah, ya tolong kami 20 kursi loh. Masa, bagaimana sih cara berpikirnya? Iya kan?" tegas dia.
Sukasno kemudian mengungkapkan adanya partai yang mempunyai tiga kursi dijatah ketua komisi. "Lha yang dapat kursi tiga saja dijatah ketua komisi kok, logikanya kan enggak ketemu. Maka kami komunikasi, bukan mutung. Sampai kami sowan ke Fraksi Partai Gerindra dan FPSI tadi, dengan berharap ya nanti beliau-beliau di sana berembuk," tandas dia.
Sukasno menilai tidak tepat ketika FPDIP yang mempunyai 20 kursi dan menjadi mayoritas di DPRD Solo tidak dianggap. "Kalau kami 20 kursi tidak dianggap ya bagaimana. Jadi ya tolong ayo kita duduk bersama kita bicarakan, saya yakin pasti akan ada jalan," urai dia.
Sentimen: neutral (0%)