Sentimen
Negatif (44%)
4 Des 2024 : 15.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Seoul

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Korsel

4 Des 2024 : 15.57 Views 50

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Korsel

Seoul -

Partai-partai oposisi Korea Selatan (Korsel) telah mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, menyusul penetapan darurat militer yang kemudian dicabut. Yoon kini berada di bawah tekanan untuk segera mundur dari jabatannya atau dipaksa lengser.

Upaya pemakzulan Yoon, seperti dilansir Associated Press dan CNN, Rabu (4/12/2024), digencarkan Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama di Korsel, setelah Yoon tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam yang akhirnya dicabut beberapa jam kemudian, atau pada Kamis (4/12) pagi.

Pencabutan darurat militer diumumkan oleh Yoon sendiri, setelah parlemen Korsel yang dikuasai oposisi secara bulat menolak darurat militer itu dalam voting yang digelar tengah malam di gedung Majelis Nasional Korsel, yang saat itu dikepung militer. Yoon diwajibkan secara hukum untuk mematuhi hasil voting parlemen itu.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan kantor berita Korsel, Yonhap News Agency, menyebut enam partai oposisi, termasuk Partai Demokrat, telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang isinya menyerukan pemakzulan Yoon dari jabatannya sebagai Presiden Korsel.

RUU itu diajukan ke Majelis Nasional Korsel, sebutan resmi badan legislatif negara tersebut, pada Rabu (4/12) siang, sekitar pukul 14.40 waktu setempat.

Enam partai oposisi, menurut Yonhap News Agency, memutuskan untuk bersama-sama mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon menyusul reaksi luas di seluruh spektrum politik atas penetapan darurat militer yang berumur pendek.

Parlemen Korsel harus menggelar pemungutan suara dalam waktu 72 jam setelah mosi pemakzulan diajukan. RUU itu diperkirakan akan diajukan ke sidang pleno Majelis Nasional Korsel pada Kamis (5/12) besok, dengan pemungutan suara atau voting bisa digelar paling cepat pada Jumat (6/12) atau Sabtu (7/12) mendatang.

Dibutuhkan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota parlemen Korsel, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk bisa memakzulkan presiden.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (44.4%)