Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 15.01
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Magetan

Tokoh Terkait

Saksi Dua Paslon Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Magetan 2024

4 Des 2024 : 15.01 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Saksi Dua Paslon Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Magetan 2024

Esposin, MAGETAN – Saksi dari dua pasangan calon Pilkada Kabupaten Magetan 2024 menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil suara yang diselenggarakan di aula KPU setempat, Selasa (3/12/2024). Dua pasangan calon yang menolak adalah Hergunadi-Basuki dan Sujatno-Ida Yuhana.

Saksi Paslon 02 Hergunadi–Basuki Babussalam, Ahmad Setiawan, mengatakan pihaknya mengambil sikap untuk tidak menandatangi berita acara rekapitulasi suara tingkat kabupaten dengan beberapa alasan.

Ahmad menjelaskan, pihaknya menyoroti ketidakcakapan KPPS yang bertugas di TPS Selotinatah karena ada peristiwa pelarangan untuk mencoblos sebelum pukul 13.00 WIB. Padahal, yang akan mencoblos di TPS tersebut adalah kadernya.

Selanjutnya, dia menyoroti laporan dari Tim Hukum Paslon 03 terkait dugaan penggelembungan suara sebanyak 16 TPS. S

aksi Paslon 02 tersebut memilih untuk menunggu rekomendasi dari Bawaslu Magetan terkait laporan yang tengah ditangani.

“Kami tetap melewati mekanisme, intinya kami menunggu rekomendasi Bawaslu. Kami maunya menunda penetapan ini, tetapi karena lanjut akhirnya dengan sangat terpaksa tidak menandatangani berita acara dan menyatakan keberatan,” ucapnya.

Mengambil sikap yang sama, saksi Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana, Agus Pujiono, menyatakan menolak hasil rekapitulasi karena pihaknya tengah melayangkan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Magetan. Saat ini seluruh laporan yang dilayangkan tersebut masuk dalam tahap kajian awal.

“Kami pada dasarnya menolak hasil rekapitulasi ini karena masih banyak laporan proses yang tengah berjalan saat ini. Laporan yang kami layangkan mulai dari penggelembungan suara dan hak suara yang terampas, dan kami harap Bawaslu profesional mengusut laporan kami,” harapnya.

Disinggung soal potensi gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi, Agus menyampaikan bahwa pihaknya menunggu perkembangan dinamika yang terus bergulir.

“Untuk laporan ke MK, kami komunikasikan nanti,” ungkapnya.

Menanggapi sikap saksi yang menolak hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Didik Haryono juru bicara sekaligus saksi Paslon 01 menyatakan bahwa laporan–laporan yang dilayangkan tim hukum paslon lain hanyalah asumsi belaka.

Dia mencatat, setidaknya beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan dan hasilnya menunjukan tidak ada kejanggalan. Menurutnya, dalam rekapitulasi suara tidak ada satu pun catatan kejadian luar biasa yang disampaikan PPK. 

“Seperti kejadian orang meninggal tercantum di daftar hadir misalnya, setelah kami cek ternyata memang nama tersebut ada lebih dari satu, dan kami pastikan yang tercatat dalam daftar hadir orangnya masih hidup,” tegasnya.

Didik memastikan, dugaan-dugaan yang disampaikan tim paslon lain hanyalah narasi dan asumsi belaka. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati upaya yang dilakukan Paslon 03. 

“Kami tetap menghormati upaya-upaya yang ditempuh tim Paslon 03,” tambahnya.

Dikonfirmasi Rabu (4/12/2024), Noviano Suyide Ketua KPU Magetan mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima gugatan apapun terkait hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

“Untuk gugatan kami belum menerima sama sekali hingga saat ini, hari ini hasil rekapitulasi kami kirim ke provinsi,” ucapnya.

Sentimen: neutral (0%)