Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 14.38
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Boyolali, Gunung

4 Kades di Boyolali Terlapor Ikut Kampanye Pilkada Lolos Jeratan Pidana

4 Des 2024 : 14.38 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

4 Kades di Boyolali Terlapor Ikut Kampanye Pilkada Lolos Jeratan Pidana

Esposin, BOYOLALI -- Empat kepala desa (kades) di Boyolali lolos dari jeratan pidana pemilihan umum terkait pelaporan mereka menghadiri kampanye akbar Pilkada 2024 yang dilaksanakan salah satu pasangan calon pada Sabtu (23/11/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo, mengatakan pihaknya bersama polisi dan kejaksaan telah melaksanakan rapat sentra Gakkumdu kedua terkait dengan laporan masyarakat soal empat kades yang diduga melakukan pelanggaran pidana waktu kampanye. 

Rapat dilaksanakan Selasa (3/12/2024) di Kantor Bawaslu Boyolali.

Empat kades tersebut yaitu Kades Pentur, Gunung, dan Wates di Kecamatan Simo serta Kades Jemowo di Kecamatan Tamansari.

"Hasil dari pembahasan sentra gakkumdu, yang bersangkutan belum terpenuhi unsur untuk bisa dibawa atau dilaporkan ke SPKT Polres Boyolali," kata dia ditemui wartawan di KPU Boyolali, Rabu (4/12/2024).

Ia mengatakan setelah tidak terpenuhi unsur pidana Pemilu, maka berkas dikembalikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) para kades yaitu Bupati Boyolali sebagai pelanggaran netralitas. 

Rencananya, Bawaslu Boyolali akan meneruskan laporan ke Bupati Boyolali pada Kamis (5/12/2024) setelah Rabu ini diadakan rapat pleno.

Widodo mengatakan keempat kades tersebut lolos pidana Pemilu karena setelah dikaji sentra Gakkumdu, klarifikasi pelapor, saksi, serta upaya terlapor, bahkan meminta keterangan ahli terhadap kesesuaian sangkaan pasal dengan bukti yang ada, dikatakan alat bukti tidak cukup.

"Alat bukti ternyata tidak cukup sehingga kami ketika mengalanisis untuk penerapan pasal sangkaan pidana menjadi kesulitan. Diperkuat dengan keterangan ahli bahwa tindakan kepala desa menghadiri kampanye atas nama pribadi itu tidak masuk di dalam ruang lingkup pengertian di Pasal 71 Junto Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.

Dengan fakta yang ada, maka Bawaslu Boyolali mengatakan kasus tersebut tidak lolos pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke SPKT Polres Boyolali.

Widodo mengatakan Gakkumdu sangat rigid ketika mencari kebenaran materiil. Semua saksi dan pelapor telah diperiksa. 

Widodo mengatakan ada keterangan yang tidak sesuai bahkan terlapor tidak bisa dimintai keterangan. 
Pihaknya telah beberapa kali mencoba memintai keterangan baik didatangi atau dipanggil. 

Padahal, Gakkumdu memiliki keterbatasan waktu penanganan pelanggaran yang hanya tiga hari dan sudah ditambah dua hari.

Widodo mengatakan keputusan Gakkumdu juga diperkuat ahli yang menyatakan sangkaan pasal kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya menguntungkan pasangan calon diartikan kades menggunakan jabatannya untuk tujuan tertentu, dalam Pilkada ini yaitu membantu pemenangan seseorang.

"Sedangkan fakta, bukti, dan keterangan saksi yang ada, yang bersangkutan itu, hadir atas nama pribadi, tidak menggunakan seragam, juga tidak melakukan ajakan secara aktif, artinya tidak menggunakan posisi dia sebagai kepala desa, tapi sebagai warga negara yang memiliki hak pilih," kata dia.

Sebelumnya Widodo menjelaskan Ia menjelaskan empat laporan terakhir yaitu kepala desa yang didalilkan pelapor dengan dugaan pidana Pemilu Pasal 71 junto Pasal 188 di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yaitu tindakan yang menguntungkan pasangan calon. 

Sentimen: neutral (0%)