Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Mempertanyakan Komitmen Wakil Rakyat Kota Solo
Espos.id Jenis Media: Kolom
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solo 2025 tak memenuhi tenggat. DPRD Kota Solo sampai pekan ini belum menyelesaikan pembahasan RAPBD tersebut.
Penyebab utama adalah urusan internal pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Solo yang belum tuntas. Pembahasan RAPBD Kota Solo 2025 memang meniscayakan kelengkapan struktur DPRD Kota Solo.
Keterlambatan ini tentu saja berdampak pada keterlambatan pengesahan RAPBD Kota Solo 2025 menjadi APBD Kota Solo 2025.
Penting mempertanyakan bagaimana komitmen anggota DPRD Kota Solo hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai wakil rakyat Kota Solo. Mereka mendapat mandat menjalankan tiga fungsi utama, yaitu penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
Pembahasan RAPBD Kota Solo 2025 adalah kristalisasi sekaligus manifestasi program pemerintah daerah Kota Solo memenuhi hajat dan kebutuhan rakyat Kota Solo.
Dalam konteks kiwari, RAPBD Kota Solo 2025 hendaknya juga memberi ruang bagi aktualisasi visi, misi, dan program kerja wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Ini tentu saja menyebabkan pembahasan RAPBD Kota Solo 2025 lebih kompleks dibandingkan RAPBD tahun-tahun sebelumnya ketika tidak ada transisi kepemimpinan di Kota Solo.
Dalam tataran praksis, setidaknya ruang mengakomodasi visi, misi, dan program kerja wali kota dan wakil wali kota baru itu dibuka lebar pada pembahasan Perubahan APBD Kota Solo 2025 pada semester kedua 2025.
Melihat realitas di Kota Solo saat ini, DPRD Kota Solo tampaknya terlalu egois dan mementingkan kepentingan politis di internal mereka sebagai kepanjangan kepentingan politis partai-partai politik.
DPRD Kota Solo layak berkaca pada DPRD kabupaten di kawasan Soloraya yang seluruhnya telah menjalankan dan menyelesaikan pembahasan RAPBD 2025.
Sesuai ketentuan, RAPBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan batas akhir 31 Desember.
Sebelum disahkan, RAPBD dievaluasi dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri. Tenggat evaluasi oleh Kementeriuan Dalam Negeri adalah 15 hari. Ketentuan mendasar ini sulit dipenuhi DPRD Kota Solo yang sampai saat belum membahas secara detail RAPBD Kota Solo 2025.
Semua siklus tahapan penyusunan APBD dipandu jadwal sekuensial dengan tenggat ketat. Terlambat pada tahapan tertentu akan berimbas ke tahapan berikutnya.
Keterlambatan penetapan APBD berdampak pada serapan anggaran sehingga bisa merugikan masyarakat karena layanan publik menjadi tidak maksimal pada awal tahun.
Pemerintah pusat melalui instrumen fiskal mendorong agar pemerintah daerah lebih tertib dalam menetapkan APBD dengan memberikan dana insentif daerah.
Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi tegas lepada daerah yang terlambat menetapkan APBD. Tentu saja ini merugikan Kota Solo.
Harus ada solusi politis berbasis kesepakatan DPRD Kota Solo dan Pemerintah Kota Solo. Ini kalau para wakil rakyat itu memang berkomitmen kepada rakyat yang mereka wakili.
Sentimen: neutral (0%)