Sentimen
Negatif (98%)
4 Des 2024 : 07.13
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng, Sawah Besar, Senen

Saksi RIDO Tolak Teken Rekapitulasi di 3 Kecamatan, Ini Kata Komisi II DPR

4 Des 2024 : 07.13 Views 19

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Saksi RIDO Tolak Teken Rekapitulasi di 3 Kecamatan, Ini Kata Komisi II DPR

Jakarta -

KPU Jakarta Pusat menyatakan bahwa saksi dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan sikap itu tak menghambat proses penghitungan suara.

"Dalam proses penghitungan suara selama saksi lalu komponen Bawaslu semuanya hadir pada saat penghitungan suara, itu saya pikir tidak akan menghambat proses penghitungan suara, jadi lebih kepada bagaimana itu mekanisme gugatan kelanjutan di tingkat atas," ujar Dede kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Dede menyebut penolakan saksi meneken hasil rekapitulasi tak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara di kecamatan tersebut. Namun, tindakan ini nantinya akan berpengaruh jika nanti dipermasalahkan di tingkat provinsi.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya kalau tidak meneken itu tidak akan berpengaruh juga, karena bagaimanapun tetap itu akan dibawa kepada rekap hasil, tetapi tentu bagi Paslon ini akan sangat bermanfaat ketika di provinsi tidak ada lagi kemudian yang mengatakan bahwa saksi di bawah telah tanda tangan, jadi ini sebagai bukti bahwa adanya protes yang kemudian lanjut kepada tingkat provinsi," katanya.

"Jadi kalau menurut pandangan saya, itu wajar dilakukan oleh saksi. Bahwa tidak merubah keputusan ya, tetapi jelas bahwa alasannya akan dipergunakan nanti supaya tidak ada di level rekap provinsi sudah tanda tangan, saya kira ini bentuk protes dari pihak RIDO ini sangat wajar sekali," tambahnya.

Kata KPU Jakpus

Sebelumnya, KPU Jakarta Pusat menyebut saksi dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono menolak menandatangani hasil rekapitulasi di tiga kecamatan. Tiga kecamatan itu Menteng, Senen dan Sawah Besar.

"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, dikutip Antara, Selasa (3/12).

Formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan. Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus.

Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.

"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh," jelas Sahat.

Sahat menuturkan alasan saksi paslon RIDO menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih. Selain itu, lanjut dia, pihak paslon RIDO juga mempersoalkan formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.

"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.

(azh/jbr)

Sentimen: negatif (98.5%)