Sentimen
Undefined (0%)
3 Des 2024 : 16.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Wali Kota Solo Teguh Prakosa Buka Suara soal RAPBD 2025: Masih Ada Waktu Sebulan

3 Des 2024 : 16.06 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Wali Kota Solo Teguh Prakosa Buka Suara soal RAPBD 2025: Masih Ada Waktu Sebulan

Esposin, SOLO — Wali Kota Solo Teguh Prakosa buka suara terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2025 yang belum juga ada kejelasan bagaimana nasibnya setelah gagal dibahas pada tenggat waktu 30 November 2024.

Teguh mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng dan Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu sampai 31 Desember 2024 kepada Pemkot dan DPRD Solo untuk membahas dan mengesahkan RAPBD 2025

“Kami mengajak teman-teman DPRD memfasilitasi lewat Provinsi [Pemprov Jateng] maupun Kementerian Dalam Negeri, hasilnya positif. Artinya bahwa masih diberi kesempatan sebelum habis Desember harus diketok,” kata dia ketika ketika ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (3/11/2024).

Dia mengatakan Pemprov Jateng nantinya masih mau mengevaluasi hasil pembahasan RAPBD setelah ada kesepakatan dari Wali Kota Solo dan pimpinan DPRD. Sehingga menurutnya saat ini bolanya berada di tangan DPRD Kota Solo.

Terkait gagalnya pembahasan, menurutnya, syarat pembahasan RAPBD 2025 harus ada alat kelengkapan atau alkap DPRD. Dia mengatakan alkap yang sudah terbentuk yakni Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar), menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, tidak sah.

“Karena membentuknya harus komisi dulu baru badan-badan. Karena badan itu bagian dari representasi komisi. Banggar itu harusnya mewakili komisi, walaupun tidak tertulis, termasuk Bamus itu pasti perwakilan komisi ada,” kata dia.

Dia mengatakan jika RAPBD 2025 kembali gagal dibahas akan merugikan masyarakat. Sebab pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, akan lumpuh. Dia mengatakan pada 2025 proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya berpotensi tidak jalan.

“Yang bisa hanya yang wajib misal pendidikan sama kesehatan, itu pun tidak bisa membangun [infrastruktur]. Bisanya hanya perawatan, kalau ada yang bolong ditambal, itu pelayanan namanya,” kata dia.

Teguh mengatakan Pemkot Solo sudah secara aktif mengajukan RAPBD 2025, termasuk sudah membuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

KUA merupakan dokumen awal yang digunakan sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD. Sementara PPAS lebih memerinci yang berisi alokasi anggaran untuk setiap program yang tercantum di KUA. Dokumen itu menjadi panduan bagi legislatif untuk mengesahkan RAPBD 2025.

“Secara undang-undang dan aturan, prosesnya kan sudah berjalan, bahwa KUA-PPAS jauh sebelumnya masih Mas Wali [Gibran Rakabuming Raka], yang kedua ditetapkan oleh Pak Pjs [Dhoni Widianto]. Semua sudah jalan sesuai jadwal. Kemarin saya juga masuk mengajukan RAPBD [2025],” kata Teguh.

Teguh mengatakan egosektoral di dalam DPRD Kota Solo harus diturunkan dan mementingkan masyarakat. Sehingga pembahasan RAPBD bisa segera disahkan dan program kerja Wali Kota Solo selanjutnya bisa berjalan efektif.

“Maka bola saya kembalikan ke sana [DPRD Solo] lagi. Saya mendampingi ke Kemendagri itu kita serius. Sudah diberikan ruang untuk boleh membahas [RAPBD 2025] sebelum Desember [2024] habis,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)