Sentimen
Undefined (0%)
3 Des 2024 : 16.01
Tokoh Terkait

Permenaker Soal UMP Diumumkan Besok Rabu

3 Des 2024 : 16.01 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Permenaker Soal UMP Diumumkan Besok Rabu

Espos.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya akan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 Rabu (4/12/2024) esok.

Ia mengatakan di Jakarta, Selasa (3/12/2024) bahwa hari ini pihaknya tengah melakukan harmonisasi peraturan tersebut dengan Kementerian Hukum. “Kami sedang menyusun peraturan menteri, kami targetnya besok [diterbitkan], insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” ucap Yassierli.

Ia menyatakan bahwa sore ini pihaknya juga dijadwalkan untuk menghadiri rapat terbatas yang diselenggarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, akan membahas langkah pemerintah untuk mengantisipasi kondisi perekonomian saat ini. “Yang pasti antisipasinya positif lah, dalam artian kami berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya,” kata Yassierli.

Ia menuturkan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada 2025 yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto Jumat sore (29/11/2024) lalu, merupakan hasil dari diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pekerja dan pengusaha. “Teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini, teman-teman dari Apindo begini, hasil studi kami seperti ini, jadi kami mengusulkan itu kenaikannya 6%, sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5% dan itu diumumkan,” imbuhnya.

 

Sentimen: neutral (0%)