Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: covid-19, PHK
Tokoh Terkait
UMP Naik 6,5 % Jadi Angin Segar Bagi Kesejahteraan Buruh Sukoharjo
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![UMP Naik 6,5 % Jadi Angin Segar Bagi Kesejahteraan Buruh Sukoharjo](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241120184611-anggaran-makan-bergizi-sukoharjo-1.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO-Kenaikan upah minimum nasional yang diumumkan Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen dinilai jadi angin segar bagi kalangan buruh di Sukoharjo. Namun demikian, pembahasan nominal Upah Minum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2025 masih menunggu regulasi yang mengatur formulasi penghitungan upah.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, saat berbincang dengan Espos, Senin (2/12/2024). Menurut Sukarno, kalangan buruh mengusulkan kenaikan nominal UMK Sukoharjo 2025 antara lima persen-delapan persen.
“Artinya, kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen sudah sesuai usulan buruh. Ini angin segar bagi peningkatan kesejahteraan para pekerja,” kata dia.
Kenaikan upah bagi pekerja menyesuaikan kebutuhan hidup pekerja yang juga mengalami kenaikan. Sehingga, upah yang diterima pekerja setiap bulan harus menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan hidup pekerja.
Namun demikian, Sukarno juga memahami kondisi finansial sebagian perusahaan, terutama industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tengah berjuang sekuat tenaga agar bisa menjalankan aktivitas produksi. Kinerja industri padat karya ini cenderung menurun pascapandemi Covid-19 yang menggerus global selama kurang lebih dua tahun.
“Meski upah minimum nasional mengalami kenaikan diharapkan tidak ada opsi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja secara massal,” ujar dia.
Saat ini, lanjut Sukarno, masih menunggu regulasi formulasi penghitungan upah yang menjadi acuan pembahasan usulan nominal UMK 2025 oleh lembaga kerja sama (LKS) tripartit. Sukarno masih menunggu konfirmasi jadwal pembahasan penghitungan upah usulan nominal UMK 2025.
Nominal UMK Sukoharjo 2024 ditetapkan senilai Rp2.215.482. Angka ini naik 3,61 persen dibanding UMK Sukoharjo 2023 senilai Rp2.138.247,70. Nominal UMK ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/57/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Dalam pembahasan nomimal UMK dipertimbangkan beberapa instrumen penghitungan upah, seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.
“Regulasi formulasi penghitungan upah belum jelas. Ini yang kami tunggu sejak sebulan lalu. Yang jelas, usulan nominal upah bakal dibahas pada bulan ini. Karena bulan depan sudah berganti tahun,” papar dia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo M. Yunus Arianto mengatakan hingga saat ini belum ada penjelasan ihwal formulasi penghitungan kenaikan UMP 2025. Dia mempertanyakan metodologi penghitungan kenaikan UMP 2025 yang berimplikasi langsung pada struktur biaya operasional perusahaan.
Dia mendorong pemerintah memberikan penjelasan secara detail soal metodologi penghitungan kenaikan UMP 2025. "Pembahasan usulan kenaikan UMK harus memakai dasar perhitungan yang jelas. Kami tidak bisa membahas di rapat dewan pengupahan tanpa dasar aturan yang jelas," ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)