Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 16.32
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

PMII Kecam DPRD Solo yang Gagal Penuhi Deadline Pembahasan RAPBD 2025

2 Des 2024 : 16.32 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

PMII Kecam DPRD Solo yang Gagal Penuhi Deadline Pembahasan RAPBD 2025

Esposin, SOLO -- Kegagalan DPRD Solo membahas Rancangan APBD (RAPBD) Solo 2025 hingga batas waktu yang ditentukan akhir November 2024 menuai kritik dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Solo.

Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Solo, Mochamad Rifqi Hananto, menyampaikan kritik tersebut kepada awak media, Senin (2/12/2024) siang.

"Gagalnya DPRD Solo membahas RAPBD 2025 [sesuai deadline] membuktikan lembaga ini dalam menjalankan kinerja tak optimal. Saya merasa ada tendensi-tendensi politik di sini," ujar dia.

Rifqi mengingatkan seharusnya para legislator berpikir dan bertindak untuk kepentingan masyarakat, jangan malah mengganjal kebijakan-kebijakan strategis untuk rakyat.

"Ada tendensi politik yang mengakibatkan kebijakan-kebijakan strategis yang seharusnya dapat direalisasikan untuk pembangunan dan kemajuan, tak dapat direalisasikan," sesal dia.

Menurut Rifqi, tendensi politis yang begitu kental di lembaga perwakilan rakyat pada akhirnya hanya merugikan masyarakat. Rakyat tidak bisa menikmati program yang baik.

"DPRD yang diberikan amanah oleh rakyat seharusnya bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan atau gagalnya kinerja-kinerja yang dilakukan oleh DPRD Solo itu sendiri," ujar dia.

Sebagai legislator yang menjabat karena amanah dari rakyat, Rifqi menjelaskan gerak langkah mereka seharusnya berorientasi kepada kemauan dan kebutuhan rakyat.

"DPRD Solo harus merepresentasikan hak-hak dan kemauan yang diharapkan oleh masyarakat agar kebijakan dan peraturan yang dibuat berorientasi untuk masyarakat," tegas dia.

Para legislator harus memikirkan dan bertindak untuk mewujudkan kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat. Jangan ada sifat egosentris demi kepentingan partai saja.

"Jangan berpegang kepada egosentris dan kebijakan yang menguntungkan segelintir golongan dan parpol. Kebijakan harus berorientasi kemaslahatan dan kesejahteraan," urai dia.

Sebab, menurut Rifqi, lembaga legislatif dalam tataran nasional atau daerah, haruslah merupakan badan yang mewakili kepentingan-kepentingan dari masyarakat itu sendiri.

"Sangat disayangkan bila pada 2024 ini DPRD Solo kurang optimal dalam menjalankan kinerjanya, banyak sekali produk hukum yang belum bisa terealisasi," kata dia.

Seperti diketahui, DPRD dan Pemkot Solo gagal memenuhi deadline pembahasan dan penetapan RAPBD 2025, yakni 30 November 2024. Akibatnya, para anggota DPRD dan kepala daerah dipastikan tidak akan mendapat gaji dan hak-hak keuangan lainnya selama enam bulan atau semester pertama 2025.

Selain itu, akibat gagalnya pembahasan APBD 2025 juga membuat wali kota dan wakil wali kota Solo terpilih pada Pilkada 2024 nantinya sulit untuk menjalankan program-programnya.  

Sentimen: neutral (0%)