Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 15.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Deadline Desember 2024, Pemkot Solo Siapkan 6 Skema Penataan Tenaga Honorer

2 Des 2024 : 15.33 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Deadline Desember 2024, Pemkot Solo Siapkan 6 Skema Penataan Tenaga Honorer

Esposin, SOLO -- Pemkot Solo menyiapkan sejumlah opsi bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.

Sebagai informasi, Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN, tenaga honorer, atau nama lainnya selain pegawai ASN terhitung sejak berlakunya UU tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan salah satu upaya penyelesaian tenaga non-ASN dengan dibuka lowongan CPNS dan PPPK 2024.

“Ada beberapa honorer yang mendaftar CPNS. Kami juga buka jalur PPPK, prosesnya nanti berakhir Februari, mulai pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil pengangkatan yang lolos. Diangkat Maret 2025,” ujar Dwi saat ditemui Espos di kantornya, kompleks Balai Kota Solo, Jumat (29/11/2024).

Menurut dia, para tenaga honorer yang mengikuti seleksi tersebut nantinya tetap mendapat gaji dari Pemkot Solo pada Januari sampai Februari 2025. Kemudian mereka yang lolos mendapatkan gaji sesuai regulasi terkait CPNS dan PPPK.

“Bagi yang mengikuti proses seleksi, termasuk tahap kedua, namun tidak lolos, ada kesempatan dari pemerintah pusat meskipun secara regulasi ketentuan teknisnya belum ada. Kami tunggu dari pusat, yakni PPPK paruh waktu,” ungkap dia.

Dwi mengatakan tahun ini Pemkot Solo hanya mendapat kuota membuka lowongan PPPK sebanyak 526. Sementara jumlah tenaga honorer Pemkot Solo yang mendaftar PPPK sekitar 2.400 orang.

“Proyeksi kami, data di pemerintah pusat tercatat PPPK tapi beban gajinya kewenangan daerah, yang penuh waktu gajinya sesuai kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan PPPK paruh waktu ada pertimbangan kemampuan daerah masing-masing,” ujar dia.

Dia menjelaskan ada sejumlah tenaga honorer yang tidak mendaftar PPPK 2024 karena tidak ada lowongan yang sesuai. Pemkot Solo tetap memberikan jaminan bekerja dengan beberapa opsi lainnya, misalkan skema Badan Layanan Umum (BLU).

Tenaga yang bekerja di puskesmas, rumah sakit umum daerah, unit pelaksana teknis daerah mendapatkan gaji dengan skema BLU. BLU memiliki pendapatan yang bisa digunakan untuk membayar beban pegawai.

“Untuk guru atau tenaga teknis di pendidikan bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah [BOS]/ BOS daerah. Jumlah guru honorer tidak banyak karena sudah ada pengangkatan pada PPPK sebelumnya,” ungkap dia.

Menurut dia, apabila honorer tidak terserap di CPNS, PPPK, PPPK paruh waktu, BLU, BOS/BOS daerah, maka dilakukan skema outsourcing. Sehingga total ada enam opsi untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang harus selesai pada Desember 2024. Jumlah tenaga honorer Pemkot Solo per 2023 sekitar 4.100 orang.

Adapun upaya penyelesaian tenaga honorer dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

 

Sentimen: neutral (0%)