Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2024 : 14.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram, Paris

Kasus: bullying, kekerasan seksual

Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

2 Des 2024 : 14.50 Views 9

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

Kronologi Kasus versi Mahasiswa Disabilitas yang Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB

Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024. Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini. Versi Agus Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana. "Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya," ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024. Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa? Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan. Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. "Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa," kata Agus. Penjelasan Polisi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis. Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. "Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami," ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024. Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. Reaksi Publik Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. "Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?" tulis Sahroni di Instagram. Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan. Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.

Mataram: Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa penyandang disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung terus menuai perhatian publik. Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Menurut keterangan korban, kejadian pemerkosaan berlangsung di sebuah homestay setelah Agus meminta diantar ke kampus. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 28 November 2024.
 
Namun, Agus membantah tuduhan tersebut dan mengaku sebagai korban dalam insiden ini.

Versi Agus

Agus menjelaskan bahwa pertemuannya dengan mahasiswi itu terjadi pada awal Oktober 2024. Ia meminta bantuan kepada korban untuk diantar kembali ke kampus karena kelelahan berjalan kaki. Namun, perjalanan itu berujung di sebuah homestay di dekat kawasan Udayana.
"Setelah muter-muter tiga kali di Islamic Center, tiba-tiba sampai di homestay. Saya bingung, tapi tetap diam saja. Begitu masuk kamar, dia langsung buka baju dan celana saya," ungkap Agus dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang dikutip, Senin 2 Desember 2024.
 
Baca juga: Pemuda Tunadaksa Tanpa Dua Tangan di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan, Kok Bisa?
 
Setelah kejadian tersebut, Agus diajak keluar dari penginapan dan diantar kembali ke dekat Islamic Center. Namun, korban turun dari motor dan langsung memeluk seorang pria yang kemudian memotret Agus. Tak lama, foto tersebut menyebar dengan narasi yang menyudutkannya sebagai pelaku pemerkosaan.
 
Agus mengaku heran dengan logika yang digunakan untuk menjeratnya sebagai tersangka, mengingat kondisinya yang sangat bergantung pada bantuan orang lain. "Saya ini masih dimandiin orang tua, makan disuapi, kok bisa dibilang merudapaksa? Saya sedih banget, seperti mati rasa," kata Agus.

Penjelasan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum korban, keterangan lima saksi, serta hasil pemeriksaan psikologis.
 
Menurut polisi, Agus diduga melakukan tindakan tersebut saat dalam pengaruh minuman keras. "Kondisi ini meningkatkan keberanian tersangka untuk menyetubuhi korban sebagai bentuk balas dendam atas bullying yang ia alami," ujar Kombes Syarief, Minggu 1 Desember 2024.
 
Namun, Kombes Syarief juga menyebut Agus tidak ditahan karena kooperatif. Agus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Reaksi Publik

Kasus ini menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, Sahroni mempertanyakan logika di balik penetapan Agus sebagai tersangka. "Ini beneran nggak sih kejadian di Polda NTB? Disabilitas yang tidak memiliki tangan apa iya bisa memperkosa?" tulis Sahroni di Instagram.
 
Sementara itu, Hotman Paris mengundang Agus untuk bergabung dengan tim kuasa hukumnya, Hotman 911, agar dapat memperjuangkan keadilan.
 
Kasus ini terus bergulir dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, menyoroti perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam situasi seperti ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: negatif (100%)