Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 11.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilandak, Lebak Bulus

Kasus: pembunuhan

Motif Remaja 14 Tahun Tusuk Sekeluarga Diselidiki, UU SPPA Bisa Penjarakan Anak

2 Des 2024 : 11.51 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Motif Remaja 14 Tahun Tusuk Sekeluarga Diselidiki, UU SPPA Bisa Penjarakan Anak

Esposin, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki motif anak berinisial MAS, 14, yang menusuk ayahnya APW, 40, dan neneknya RM, 69, hingga tewas serta melukai ibunya AP, 40, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Tentunya nanti pemeriksaan dan pendalaman kita lakukan secara bertahap.  Kami akan memakai psikolog anak dari Apsifor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Jakarta, Minggu (1/12/2024), dilansir Antara.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada  kesimpulan yang membuat pelaku melakukan pembunuhan. Menurut dia  nanti yang menyimpulkan ahlinya diantaranya psikolog anak, kemudian juga ahli-ahli yang lain.

Ia mengatakan dalam penyidikan ini, Kepolisian akan menggunakan aturan peradilan anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Petugas juga akan melibatkan psikiater juga untuk mencari motif apa sampai yang bersangkutan melakukan pembunuhan padahal di keluarganya dia sangat disayang.

Ia mengatakan tadi pelaku juga sangat sedih dan menunjukkan rasa penyesalan yang sangat mendalam.

"Ya dia sendiri mempertanyakan ya, bagaimana kondisi ibunya. Dia sangat menyesal mengenai kejadian ini," kata dia menirukan ucapan pelaku.

Petugas juga mendalami apakah dia dengan sadar melakukan dan kenapa dia tiba-tiba mendadak melakukan itu.

Kemudian ada tekanan apa, nanti itu psikolog yang akan memberikan penjelasan bagaimana hasilnya. "Dan itu pun pasti bertahap," kata dia.

Ia mengatakan pemeriksaan tahap awal sudah dilakukan dan kemudian nanti sampai terakhir pendalaman.

"Dan semuanya kita melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengadilan anak ini," kata dia.

Ia mengatakan saat ini kondisi pelaku sudah mulai stabil terlihat sejak kemarin sudah bisa diajak bicara, menjawab pertanyaan, sudah bisa senyum.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan pelaku mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.

“Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia, seperti itu," kata dia.

Selain itu, Gogo mengungkap berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi, polisi menemukan ceceran darah di sejumlah sudut ruangan.

"Jadi, untuk darah yang kita temukan adalah di tempat tidur si ayah dan ibu, setelah itu di lantai, tangga, sampai dengan lantai satu di bawah, di depan kamar nenek dan ruang tamu," ungkap Gogo.

Lalu, polisi juga menemukan bercak darah di tembok garasi, dekat pagar, hingga sekitar jalan depan rumah.

Hal itu diketahui karena MAS sempat mengejar ibunya yang menyelamatkan diri dengan memanjat pagar hingga berlari ke depan rumah tetangganya.

"Karena ibunya ini juga minta tolong sama tetangga. Jadi, darahnya juga ada di dekat rumah tetangga," ucap Gogo.

Lebih lanjut, Gogo menjelaskan, kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS pada dugaan awal yakni ayahnya terlebih dahulu, lalu menusuk ibu dan neneknya.

Keterangan itu didapat dari olah TKP dan keterangan awal pelaku. MAS menusuk para korban dengan sebuah pisau yang diambilnya dari lantai satu.

"Jadi, ini masih kita dalami tapi informasi awal kami dapatkan keterangan dari pelaku, ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau. Dari dapur, dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan itu," ucap Gogo.

Setelah mengambil pisau dari dapur, MAS lalu naik ke lantai dua dan menusuk ayah dan ibunya yang sedang tidur. Sang ibu kemudian berteriak dan berlari sehingga neneknya keluar dari kamar dan juga ditusuk oleh pelaku.

"Pelaku ini merupakan anak tunggal," kata dia. Hingga saat ini pelaku belum berkomunikasi dengan ibunya yang menjadi korban penusukan dan mengalami luka berat.

Ia mengatakan sang ibu masih dalam proses pemulihan dan untuk saat ini kondisinya masih belum bisa diwawancarai.

Dijerat Pidana Penjara

Sementara Komisioner KPAI Dian Sasmita menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kendati demikian, dirinya menegaskan belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.

"Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Espos.

Dia menyatakan alasan ini karena kasus masih didalami Kepolisian sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya.

Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.

KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.

"Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut.

Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.

KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena  masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.

Komentar PPPA

Sedangkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meyakini anak pelaku penusukan merupakan anak baik.

"Kalau saya tadi melihat sebagai seorang ibu, saya bisa membaca bahwa ananda MAS ini baik, sangat baik kalau menurut saya," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi seusai mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan semua masih belum tahu kenapa peristiwa tragis ini bisa terjadi. “Kita tunggu saja ya, mudah-mudahan ini sebagai momen untuk introspeksi kita semua," kata dia

Ia mengatakan melalui kasus ini dirinya juga jadi belajar, ternyata memiliki anak ini juga tidak semudah yang dibayangkan. Menurut dia keterbukaan, komunikasi, itu yang menjadi prioritas pengasuhan pola asuh di keluarga.

Ia mengatakan sudah bertemu langsung dengan pelaku MAS dan dirinya sedih karena dia anak yang baik.

Dirinya meminta semua pihak menunggu dan nanti mudah-mudahan yang mendampingi bisa menguatkan ananda MAS dalam menghadapi kasus ini.

Ia menambahkan sekarang dirinya dalam kondisi yang belum bisa ditanya lebih jauh. Pihaknya juga menjaga secara psikologis untuk tidak bertanya kepada hal-hal yang mengingatkan kembali akan kejadian tersebut.

"Pemeriksaan itu ada ahlinya untuk bisa memperdalam apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia.

Arifah Fauzi juga berencana mengunjungi ibu MAS, AP, 40, yang mengalami luka berat akibat penusukan tapi karena kondisinya masih belum memungkinkan sehingga belum dapat bertemu.

Sentimen: neutral (0%)