Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran, PHK
Tokoh Terkait
UMP Naik 6,5%, Kadin Imbau Pengusaha Menghindari PHK
Esposin, JAKARTA--Pengusaha diimbau mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 yang ditetapkan pemerintah tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran di Tanah Air.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul kenaikan UMP. Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers seusai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
"Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK," kata Anindya seperti dilansir Antaranews.
Dia menguraikan PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. Hal itu karena PHK hanya akan menambah populasi masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi.
Lebih lanjut, Anindya juga menyoroti soal rencana Pemerintah yang bakal membentuk Satgas PHK. Dia berharap Satgas tersebut nantinya mampu membantu perusahaan mencari solusi agar tidak harus melakukan PHK akibat penyesuaian UMP.
"Tapi kita mau lihat bagaimana Satgasnya ini dan pasti biasanya bekerja sama dengan dunia usaha. Karena yang melakukan PHK itu ya dari dunia usaha, entah dari BUMN, koperasi atau swasta. Jadi kami akan berkomunikasi melihat," jelasnya.
Namun demikian, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan berbeda-beda, sehingga beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan.
"Namun, kami tetap berharap ada langkah-langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK," beber dia.
Dia menambahkan sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.
"Tapi memang sebagai pengusaha juga kita berpikir untuk berlanjutan. Jadi kadang-kadang pilihan itu tidak enak ditempuh, tapi kadang-kadang ya menjadi pilihan," ucap Anindya.
Meskipun PHK terkadang menjadi langkah yang tak terhindarkan, Anindya optimistis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan itu tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.
"Tapi kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK)," katanya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Presiden, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Presiden menjelaskan keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu.
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.
Sentimen: neutral (0%)