Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 07.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pengangguran, PHK

Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Naiknya UMP

2 Des 2024 : 07.41 Views 6

Espos.id Espos.id

Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Naiknya UMP

Espos.id, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Ini menjadi respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja terkait naiknya UMP. "Yang kami lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kami akan pelajari di sana," ucap Airlangga, Minggu (1/12/2024).

Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali mewanti-wanti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% berisiko menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan. Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, mengatakan pengusaha Boyolali keberatan dengan kenaikan tersebut. Terlebih, ia menilai dunia usaha sedang tidak baik-baik saja. Ia juga mempertanyakan dasar dan formulasi Presiden Prabowo menaikkan UMP tersebut. Angka 6,5% dinilai tidak memperhatikan kondisi pengusaha.

Kepada espos.id, Minggu, Imam menyebut biasanya kenaikan UMK (upah minimum kabupaten/kota) bakal lebih tinggi dari UMP. Ketika dipaksa diberlakukan kenaikan 6,5%, maka perusahaan agar berusaha melakukan asesmen kepada karyawan. Lalu, mencari mana karyawan yang bisa dipertahankan dan yang dinilai tidak kompeten maka harus di-PHK atau tidak ada perpanjangan kontrak. Hal tersebut akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan. Lalu, lowongan pekerjaan bisa saja terbatas bahkan mengutamakan kompetensi atau pengalaman.

Imam berharap Presiden Prabowo mau mendengarkan aspirasi dari asosiasi pengusaha. Imam mengatakan untuk perusahaan mengejar kenaikan produktivitas 6,5% sangatlah sulit. Ketika menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Imam mengatakan variabel tertulis jelas yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan varian indeks tertentu.

 “Kalau 5% [kenaikan UMK Boyolali] masih oke, masih di Rp90.000-an. Saya hitung-hitung UMK Boyolali Rp2.250.327 saya kalikan 6,5%, naiknya kalau enggak salah Rp146.000-an. Itu akan berdampak pada BPJS, overtime, dan tunjangan yang lain. Betul-betul ini berat,” kata dia.

Imam mengatakan kondisi ekspor-impor juga belum membaik terlebih di sektor industri tekstil dan produk tekstil. “Ini bukan masalah keberatan, tapi mampukah perusahaan? Mayoritas teman-teman juga merasa berat kalau 6,5%. Mereka meminta tolong dijembatani ke presiden agar kenaikan tidak sampai 6,5%,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)