Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
Kasus: pengangguran, PHK
Tokoh Terkait
KSPN: Gaji Pekerja sesuai Survei Kebutuhan Hidup Layak di Boyolali Rp3,1 Juta
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![KSPN: Gaji Pekerja sesuai Survei Kebutuhan Hidup Layak di Boyolali Rp3,1 Juta](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/06/wahono-KSPN-boyolali.jpg?quality=60)
Esposin, BOYOLALI -- DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali melaksanakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja single atau belum menikah di Boyolali. Hasilnya, gaji yang sesuai dengan survei KHL di Boyolali yaitu Rp3,1 juta/bulan.
Ketua KSPN Boyolali, Wahono, menyampaikan komponen pada survei tersebut mulai dari kebutuhan pokok hingga tabungan. Dari survei tersebut diketahui KHL pekerja di Boyolali yaitu Rp3.100.038/bulan. “Nilai Rp3,1 juta belum ditambah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia kepada Espos, Minggu (1/12/2024).
Ia mengatakan angka tersebut akan diusulkan dalam rapat dewan pengupahan kabupaten untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2025. Ia menjelaskan rapat dewan pengupahan baru digelar sekali lantaran masih menunggu aturan hukum yang berlaku soal penetapan UMK.
Di sisi lain, Wahono mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Namun, ia juga mempertanyakan formula kenaikan UMP sekaligus atas dasar peraturan yang mana.
“Tapi prinsipnya 6,5% itu untuk kondisi saat ini sebenarnya iktikad baik pemerintah ada, tapi belum memenuhi harapan pekerja. Kedua, kan UMP itu provinsi, sedangkan di Jawa Tengah pakai UMK. Ada aturan yang mengatur UMK harus lebih tinggi dibanding UMP,” kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali mewanti-wanti kenaikan UMP sebesar 6,5% berisiko pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan.
Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, mengatakan pengusaha Boyolali keberatan dengan nilai kenaikan tersebut. Terlebih, ia menilai dunia usaha sedang tidak baik-baik saja.
Ia juga mempertanyakan dasar dan formulasi Presiden Prabowo menaikkan UMP tersebut. Angka 6,5% dinilai tidak memperhatikan kondisi pengusaha.
“Kami khawatir ketika dipaksakan [UMP] naik 6,5%, maka akan terjadi PHK [pemutusan hubungan kerja] atau pengurangan karyawan,” kata dia kepada Espos, Minggu (1/12/2024).
Ia menyebut biasanya kenaikan UMK bakal lebih tinggi dari UMP. Ketika dipaksa diberlakukan kenaikan 6,5%, maka perusahaan akan berusaha melakukan asesmen kepada karyawan. Lalu, mencari mana karyawan yang bisa dipertahankan dan yang dinilai tidak kompeten maka harus di-PHK atau tidak ada perpanjangan kontrak.
Hal tersebut akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan. Lalu, lowongan pekerjaan bisa saja terbatas bahkan mengutamakan kompetensi atau pengalaman.
Ia meminta kepada Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan kembali angka kenaikan UMP. Bahkan, perlu adanya win-win solution antara pengusaha dan pekerja agar.
Imam berharap Presiden Prabowo mau mendengarkan aspirasi dari asosiasi pengusaha. Imam mengatakan untuk perusahaan mengejar kenaikan produktivitas 6,5% sangatlah sulit.
Ketika menganut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Imam mengatakan variabel tertulis jelas yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan varian indeks tertentu.
“Kalau 5% [kenaikan UMK Boyolali] masih oke, masih di Rp90.000-an. Saya hitung-hitung UMK Boyolali Rp2.250.327 saya kalikan 6,5%, naiknya kalau enggak salah Rp146.000-an. Itu akan berdampak pada BPJS, overtime, dan tunjangan yang lain. Betul-betul ini berat,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)