Sentimen
Undefined (0%)
1 Des 2024 : 06.32

Menaker Berharap Buruh dan Pengusaha Memahami Kenaikan UMP 6,5 Persen

1 Des 2024 : 06.32 Views 134

Espos.id Espos.id

Menaker Berharap Buruh dan Pengusaha Memahami Kenaikan UMP 6,5 Persen

Esposin, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap keputusan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 dapat dipahami oleh buruh dan pengusaha.

Yassierli mengatakan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah mengetahui besaran kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tersebut.

"Kita hopefully ya. Dan saya yakin insya Allah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap ya teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami," kata Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Yassierli menekankan bahwa keputusan Presiden menaikkan upah dengan persentase itu adalah yang terbaik dan menjadi kebijakan Presiden.

"Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum ya," kata Yassierli seperti dilansir Antaranews.

Menaker, Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

"Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12/2024) sudah keluar Permenakernya," katanya usai pertemuan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Ia memastikan bahwa kebijakan ini sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.

“Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.

“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.

Saat ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebutkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menekankan penetapan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) perlu mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di dunia usaha, yakni pelaku industri, buruh dan pencari kerja.

Menurut dia, upah minimum bukanlah instrumen yang tepat dalam meningkatkan daya beli masyarakat melainkan treshhold atau batas bawah upah yang membedakan sektor formal dan sektor informal.

Ia menyampaikan kebijakan upah minimum secara tepat akan membuka kesempatan bekerja di sektor formal bagi masyarakat di tanah air, memberikan perlindungan buruh yang lebih baik, serta menjamin kelangsungan dunia usaha.

 

Sentimen: neutral (0%)