Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: HAM, penembakan, Tawuran
Cek Fakta Penembakan Siswa SMK: Komnas HAM 2 Hari "Berkantor" di Semarang
Espos.id Jenis Media: Jateng
Esposin, SEMARANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung untuk menyelidiki kasus penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO oleh pihak kepolisian. Selama dua hari, sejak Kamis hingga Jumat (28-29/11/2024), Komnas HAM menggali keterangan dari 14 saksi, termasuk bertemu dengan Polda Jawa Tengah.
Komnas HAM memutuskan hadir di Kota Semarang untuk memastikan fakta-fakta di balik insiden tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mendalami keterangan saksi-saksi serta menelaah informasi dari masyarakat dan aparat kepolisian.
“Sejauh ini kami masih menganalisis keterangan yang kami dapatkan baik dari kepolisian maupun masyarakat. Selain itu kami juga akan melakukan pendalaman serta memeriksa kembali saksi-saksi yang lainnya,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, kepada Espos, Jumat.
Kendala Akses CCTV dan Bukti Vital
Terkait rekaman CCTV yang dianggap sebagai bukti penting, Uli mengungkapkan bahwa Komnas HAM belum diberikan akses untuk melihat video tersebut. Meski demikian, Uli menegaskan bahwa pihaknya memiliki mekanisme untuk mendapatkan alat bukti lainnya.
“Rekaman CCTV belum bisa kami akses. Itu mungkin menjadi kewenangan mereka [polisi], tapi kami punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan alat bukti," ujarnya.
Belum Ada Kesimpulan: Pelanggaran HAM atau Tidak?
Hingga saat ini, Komnas HAM belum menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan analisis data di lapangan.
Namun, Komnas HAM telah menyampaikan sikap resmi antara lain turut berduka cita kepada keluarga korban, mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memprioritaskan perlindungan saksi.
Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan saksi tidak mengalami intervensi atau intimidasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya Komnas HAM dalam menjaga independensi proses hukum.
Uli juga meminta Polrestabes Semarang mengevaluasi metode penanganan tawuran pelajar, khususnya penggunaan senjata api. Menurutnya, pendekatan humanis lebih dibutuhkan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Sentimen: neutral (0%)