Sentimen
Undefined (0%)
29 Nov 2024 : 16.26
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bantul, Dukuh, Yogyakarta

Tokoh Terkait
Abdul Halim Muslih

Abdul Halim Muslih

Langgar Netralitas saat Pilkada, Kepala Dukuh di Bantul hanya Diberi Teguran

29 Nov 2024 : 16.26 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Langgar Netralitas saat Pilkada, Kepala Dukuh di Bantul hanya Diberi Teguran

Esposin, BANTUL – Seorang kepala dukuh di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, diberi surat teguran pertama karena terbukti tidak netral pada saat masa kampanye Pilkada 2024. 

Surat teguran itu diberikan oleh Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan hukuman yang dijatuhkan setelah salah satu kepala dukuh di Wukirsari datang pada acara debat publik Pilkada di TVRI Yogyakarta beberapa waktu lalu. 

"Jadi pada Selasa [26/11/2024], dari Bawaslu telah datang ke tempat kami dan memberikan sekitar 30 lembar surat serta bukti dan juga rekomendasi yang harus kami berikan terhadap salah satu kepala dukuh di tempat kami. Rekomendasi dari Bawaslu, kepala dukuh tersebut harus mendapatkan surat teguran pertama dari saya," kata Susilo, Jumat (29/11/2024).

Oleh karena itu, Susilo mengaku telah memberikan surat teguran kepada kepala dukuh tersebut. Sebelum ada rekomendasi dari Bawaslu DIY, Susilo mengaku jika kepala dukuh tersebut sejatinya telah mendapatkan teguran lisan dari dirinya. 

"Sudah saya beri teguran lisan sebenarnya jauh-jauh hari. Baik by phone dua sampai tiga kali. Bahkan saya panggil. Tetapi, teguran saya itu ternyata diabaikan. Lalu, ada kasus tersebut dan oleh Bawaslu DIY divonis bersalah, lalu saya diberikan rekomendasi dari Bawaslu DIY untuk memberikan surat teguran pertama," jelas Susilo.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul yang juga Plt Inspektor Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan jika sesuai aturan terkait dengan netralitas perangkat kalurahan dan lurah pada Pilkada yang bisa memberikan hukuman kepada kepala dukuh adalah atasannya langsung, yakni lurah.

Hal ini juga sesuai rekomendasi dari Bawaslu DIY yang merekomendasikan Lurah Wukirsari, Imogiri, Susilo Hapsoro untuk memberikan surat teguran pertama kepada kepala dukuh di wilayahnya yang melanggar netralitas perangkat kalurahan dan lurah pada Pilkada.

"Ya, prosesnya nanti Bawaslu memberikan notice ke Pak Lurah. Ini ada Kepala Dukuh yang diindikasi melanggar dan ini rekomendasinya. Kalau sampai pelepasan jabatan, itu tergantung kadar berat ringan kesalahan," katanya.

Akan tetapi, Hermawan menyatakan penjatuhan hukuman ke kepala dukuh kan juga harus didasarkan kepada rekomendasi dari Bawaslu DIY. 

"Jika sudah di titik yang tidak bisa ditoleransi, mestinya bisa sampai pelepasan jabatan. Tinggal rekomendasi dari Bawaslu seperti apa," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib melalui surat pemberitahuan tertanggal 24 November 2024 telah memberikan status terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu Bantul terkait laporan yang diajukan oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait dengan ketidaknetralan salah satu kepala dukuh di Wukirsari, Imogiri.

Dalam surat tersebut, dinyatakan jika nomor laporan 001/Reg/IPB/Prov/15.00/XI/2024 status laporannya ditindaklanjuti. "Dengan rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Adapun instansi tujuan adalah Lurah Wukirsari, Imogiri, Bantul," ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Terbukti Tidak Netral Saat Pilkada, Kepala Dukuh di Wukirsari Terima Surat Teguran dari Lurah

Sentimen: neutral (0%)