Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bantul, Gunung, Kulon Progo, Sleman, Yogyakarta
Kenapa Tak Ada Pemilihan Gubernur di Jogja?
Espos.id Jenis Media: News
Esposin, JOGJA -- Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa dikenal dengan sebutan Jogja menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang tidak pernah menggelar pemilihan gubernur. Tahukah Anda apa alasannya?
Pada Pilkada 2024 ini, DIY hanya menggelar pilkada untuk empat kabupaten, yaitu Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunung Kidul, serta satu pilkada Kota Yogyakarta.
Merujuk Peraturan KPU 17/2024, pemilih di DIY hanya mendapatkan satu jenis surat suara saat hendak mencoblos di tempat pemungutan suara, yaitu pemilihan bupati-wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Alasan Tak Ada Pemilihan Gubernur di Jogja
Lantas mengapa tidak ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jogja?
Terkait dengan hal ini terdapat aturan resmi yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tertuang di dalam Pasal 1 angka 9 mengenai pengertian Gubernur DIY. Disampaikan melalui Pasal 1 angka 9 bahwa, "Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah."
Begitu juga dengan pengertian wakil gubernur yang telah diatur di dalam Pasal 1 angka 10. Melalui pasal tersebut berbunyi, "Wakil Gubernur DIY, selanjutnya disebut Wakil Gubernur, adalah Wakil Kepala Daerah DIY yang mempunyai tugas membantu Gubernur."
Kemudian di dalam UU 13 Tahun 2012 juga dapat diketahui alasan mengapa di DIY tidak ada pemilihan gubernur. Hal tersebut dikarenakan gubernur dan wakil gubernur merupakan sosok yang memiliki takhta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Bahkan salah satu syarat untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.
Adapun aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c yang berbunyi, "(1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: c. bertakhta sebagai Sultan Hangku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;"
Meskipun syarat menjadi gubernur dan wakil gubernur di DIY harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, tetapi ada proses yang harus dipatuhi oleh calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengajukan dirinya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 19 ayat (2) bahwa:
"Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah suara pemberitahuan DPRD DIY diterima."
Sentimen: neutral (0%)