Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 15.12
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Boyolali

Bantah Bupati Boyolali, Ini Kata Yulius Bagus soal Pencopotan Kadispermasdes

28 Nov 2024 : 15.12 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bantah Bupati Boyolali, Ini Kata Yulius Bagus soal Pencopotan Kadispermasdes

Esposin, BOYOLALI -- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menyebut sudah mendengar desas-desus pencopotan dirinya sejak sebulan sebelum kejadian. 

Ia membantah mangkir dari pemanggilan klarifikasi terkait pernyataannya yang menolak program bantuan keuangan desa (bankeudes) Pemkab Boyolali.

Menurutnya, tiga kali dirinya tidak menghadiri pemanggilan oleh Bupati Boyolali karena alasan yang jelas. 

Ia mengatakan, dua kali pemanggilan awal (14 November dan 19 November) dirinya tak bisa hadir karena sedang dirawat di rumah sakit sedangkan saat pemanggilan ketiga (22 November) dirinya sedang berada di Polda Jateng untuk pemeriksaan suatu peristiwa. 

“Soal statemen Bu Sekda waktu saya klarifikasi tiga kali itu saya tidak hadir, saya ada alasannya tidak hadir. Dua kali saya di IGD RSUD Pandan Arang, itu ada suratnya dari rumah sakit. Sekali tidak hadir karena saya dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng. Dan saya juga mengajukan jadwal kembali, dan itu tidak dijalankan,” kata dia kepada Espos di area kantor Pemkab Boyolali pada Kamis (28/11/2024). 

Yulius menyampaikan secara kepegawaian membebastugaskan pejabat termasuk dirinya adalah hak bupati. 

Ia membenarkan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Dispermasdes Boyolali berkaitan dengan Bankeudes.

“Ya sudah, berarti memang sudah ada niatan [untuk mencopotnya] terlepas dari kontestasi Pilkada. Secara rumor itu, lebih dari sebulan yang lalu hukumannya sudah beredar soal nonjob. Ini hukuman jalanan atau apa? Ini sudah beredar dari mulut ke mulut,” kata dia.

Ia mengatakan banyak yang mempertanyakan hal tersebut kepadanya sejak sebulan yang lalu. 
Yulius menyadari ada niatan untuk mencopotnya ketika awal dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan sekitar pertengahan November 2024.

Yulius tak mau ambil pusing menduga motif pencopotannya sebagai Kepala Dispermasdes Boyolali. 

Ia meminta awak media untuk mencari tahu langsung ke pihak yang mencopot jabatannya.

“Untuk langkah selanjutnya setelah ini [pencopotan jabatan], saya mengalir dulu,” kata dia.

Yulius menyampaikan bantuan keuangan desa (bankeudes) memiliki mekanisme dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 dan Perbup Boyolali Nomor 66 Tahun 2020.

"Ketika di perubahan anggaran muncul di DPA BKD muncul Bankeudes, artinya secara OPD kan yang menjalankan kami, maka berlakulah Perbup itu. Jadi, tidak ada secara pribadi saya menolak untuk menjalankan APBD. Kalaupun dipersangkakan mbalelo atau penyalahgunaan wewenang itu, penyalahgunaan wewenang yang mana," kata dia.

Yulius mengatakan tidak ada niatan untuk menolak menjalankan ABPD, akan tetapi ia menjelaskan salah satu syarat utama bankeudes yaitu hasil musyawarah pembangunan desa (Musrembangdes), menurutnya hal tersebut menjadi yang tersulit.

Prosedur Bankeudes

Ia menjelaskan, seharusnya ada proposal permohonan diajukan untuk Bankeudes, lalu menunggu persetujuan bupati. 

Setelah itu dibuatkan surat keputusan (SK) bupati baru muncul dalam DPA. 

Namun, pada bankeudes 2024 ini DPA telah muncul terlebih dahulu, baru desa diminta membuat proposal.

“Perencanannya [bankeudes] itu N-1. Berarti ketika mengajukan proposal bankeudes sekarang, seharusnya berdasarkan hasil musrembangdes tahun kemarin. Jadi proposal tahun sebelumnya. Umpamanya hasil musrembangdes tahun ini, proposal permohonannya tahun ini, berarti [proposal] pencairan tahun depan, itu mekanisme yang benar,” jelas dia.

Yulius mengaku bekerja berpedoman dengan peraturan tersebut. 

Ia juga mengatakan hanya menjalankan amanat peraturan bupati. 

Namun, ia heran pada 2024 ini sasaran bankeudes justru telah muncul dalam DPA padahal desa belum melaksanakan musrembangdes atau mengajukan proposal.

Tak hanya itu, Yulius juga menyinggung adanya surat edaran dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri yang melarang penyalahgunaan APBD untuk pemenangan salah satu calon.

“Bankeudes ini muncul di perubahan anggaran, berjalan dan dipaksakan untuk cair. Dan itu jelas, secara Perbup tidak bisa karena proses tadi, N-1 secara perencanaan. Sekali lagi, saya tidak ada niatan untuk menghambat. Kalau Bu Sekda ngomong apa, terserah,” kata dia.

Selanjutnya, soal statemen viral soal bankeudes di media sosial soal, ketika ia dianggap melanggar netralitas atau yang lain, ia mengatakan belum dipanggil Bawaslu. 

Ia menjelaskan soal rekaman suaranya yang viral di media sosial juga dipotong.

“Itu mereka dapat kesimpulan dari mana ketika saya melanggar netralitas ASN, sedangkan pada waktu itu pentahapan Pilkada belum mulai sama sekali. Waktu itu saya mendapatkan undangan dari ketua paguyuban kepala desa, resmi,” kata dia.

Ia menjelaskan saat itu sekitar Agustus 2024, ia mendapatkan undangan ke Banyuanyar, Ampel untuk menjelaskan soal bankeudes. 

Ia mengaku memberikan penjelasan normatif.

“Kalau di rekaman dipotong-potong ya monggo. Tapi waktu itu saya jelas mendapatkan undangan resmi dari paguyuban kades, soal adanya bakal calon [bupati] yang datang di situ, itu saya ngomongnya setelah calonnya pergi. Di situ saya ditanya soal bankeudes bagaimana, itu banyak gejolak di kades. Saat itu saya menjelaskan secara normatif,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Yulius Bagus dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, membenarkan soal adanya pembebastugasan Yulius. Ia mengatakan sudah ada beberapa kali rapat dan mengundang Yulius akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Tapi segala sesuatu sudah dilaksanakan dan keputusan sudah diputuskan kemarin [Senin], hal lain secara teknis dijelaskan oleh Bu Sekda,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Ia menjelaskan pembebastugasan Yulius dimulai per Selasa ini, akan tetapi surat telah ditandatangani Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyampaikan kronologi berawal dari telaah staf yang dibuat oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali.

“Di situ berbicara tentang adanya bantuan keuangan khusus kepada pemerintahan desa [Bankeudes] yang ada dan sudah tertuang dalam Perda perubahan APBD 2024 atas dasar pelaksanaan rencana aksi rekomendasi dari BPK,” kata dia ditemui di kantornya, Selasa.

Dari telaah yang dibuat BKD Boyolali, kemudian diberikan ke Bupati Boyolali dan diperintahkan kepadanya untuk dilakukan kajian.

Atas telaah staf, Bupati kemudian memerintahkan untuk dilaksanakan pemeriksaan karena ada praduga terhadap penyalahgunaan wewenang Kepala Dispermasdes Boyolali.

“Dari telaah staf yang ada, lalu ada praduga melihat satu kondisi, ada satu [video] viral sekitar Agustus 2024, beliau [Kepala Dispermasdes] membuat statemen untuk menolak Bankab [Bantuan Kabupaten]. Kalau istilah di Perda, itu namanya bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa [bankeudes],” kata dia.

Setelah itu, Bupati Boyolali membuat surat perintah untuk melaksanakan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Yulius atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan statemen Yulius yang beredar di media sosial tersebut.

Sekda Wiwis mengatakan pemeriksaan sebenarnya hanya bersifat klarifikasi. Ia menjelaskan jika Yulius bisa menghadiri klarifikasi dan memberikan penjelasan, tentu akan dihormati.

Ia menjelaskan pada pemeriksaan panggilan yang pertama, Yulius tidak hadir disertai alasan. Lalu, kedua juga tidak hadir disertai alasan.

“Kemudian yang ketiga [tidak hadir dengan alasan], karena sudah yang ketiga itu, Bupati merapatkan kepada kami untuk aturannya bagaimana, beliau kemudian membuat keputusan kemarin sore,” kata dia.

“Sesuai peraturan pemerintah terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil, bahwa larangan ada di sana,  bagaimana larangan penyalahgunaan wewenang, yang dimaksud penyalahgunaan wewenang bagaimana, akhirnya beliau memberikan satu sanksi kepada Bapak Kepala Dispermasdes, Pak Yulius, untuk dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” kata dia. 

Sentimen: neutral (0%)