Sentimen
Negatif (99%)
28 Nov 2024 : 13.23
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL Megapolitan 28 November 2024

28 Nov 2024 : 13.23 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2024

Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Pemerasan SYL Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024). Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Firli tidak memenuhi panggilan tersebut. “Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkas dia. Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik. Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan. Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL. "Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024). Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)