Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Wonogiri

Bawaslu Wonogiri Terima Sejumlah Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024

28 Nov 2024 : 06.00 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bawaslu Wonogiri Terima Sejumlah Laporan Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2024

Esposin, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu menjelang pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Mayoritas laporan itu berupa dugaan politik uang.

Anggota Bawaslu Wonogiri Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Data Informasi, Ambar Endro Saputro, mengatakan telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Empat dari tujuh laporan itu terkait dugaan money politic atau politik uang.

Hanya, baru dua laporan yang dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formil. Dua laporan tersebut yakni pelanggaran kode etik salah satu ketua KPPS di Kecamatan Wonogiri dan dugaan politik uang di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo.

Dia mengatakan tiga hari terakhir menjelang Pilkada 2024, ada empat laporan dugaan money politic. Satu laporan berasal dari warga yang menyatakan dugaan politik uang di Desa Sembukan pada Senin (25/11/2024).

Tiga orang menjadi terlapor dalam laporan itu yakni Ketua RT, Ketua RW, dan kadus di desa tersebut. Laporan dugaan pelanggaran kampanye ini sudah teregistrasi pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pilkada 2024 Wonogiri.

”Sentra Gakkumdu akan memutuskan apakah kasus itu terbukti pelanggaran pidana Pemilu yakni politik uang,” kata Ambar saat ditemui Espos di Kantor Bawaslu Wonogiri, Rabu (27/11/2024).

Sementara itu, pada Selasa (26/11/2024) Bawaslu Wonogiri menerima dua laporan dari Kecamatan Tirtomoyo soal dugaan politik uang. Kemudian satu laporan dugaan politik uang dari Kecamatan Pracimantoro.

Tiga laporan tersebut masih dalam kajian berkas laporan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Adapun syarat formil yaitu adanya pelapor, terlapor, dan kejadian maksimal enam hari dari waktu pelaporan. Sedangkan syarat materiil antara lain waktu dan tempat dugaan pelanggaran, uraian kejadian, dan bukti. 

Sentimen: neutral (0%)