Sentimen
Negatif (99%)
27 Nov 2024 : 11.39
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Stay Strong Tom, Kewarasan Publik Ikut Kawal Proses Ini

27 Nov 2024 : 11.39 Views 13

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Stay Strong Tom, Kewarasan Publik Ikut Kawal Proses Ini

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan berharap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kuat menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Anies mengingatkan Tom bahwa perjuangan yang akan dihadapi masih panjang. Ia juga mengklaim masyarakat akan terus mengawal proses hukum yang dijalani Tom.

"Jadi saya sampaikan kepada Tom kemarin bahwa perjuangan kita masih panjang, kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," kata Anies di TPS 029, Jakarta, Rabu (27/9).

Lebih lanjut, Anies mengaku menyesali keputusan praperadilan yang diketok oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun itu.

Ia menyinggung proses penetapan Tom sebagai tersangka oleh Kejagung yang dianggap serampangan.

"Lalu kesaksian ahli yang mengejutkan sekali, ada duplikat kesaksian dan banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin publik bisa lihat yang tidak sesuai prosedur," tutur dia.

Sebelumnya hakim Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11) petang.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembongtelah melalui prosedur yang sah menurut hukum.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

(mba/gil)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (99.2%)