Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: HAM, Insiden penembakan, penembakan, Tawuran
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Penggunaan Senpi Menuai Kritik
Espos.id Jenis Media: Jateng
Esposin, SEMARANG - Insiden penembakan oleh anggota polisi yang berujung pada tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, 17, memicu kritik tajam terhadap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Polisi mengeklaim kejadian itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) saat menangani tawuran kelompok remaja.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Anindya Ichanaya Devi, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan berlebihan. Penggunaan senjata api memang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 1 tahun 2019. Namun seharusnya polisi lebih bijak dan mengupayakan pencegahan penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil.
"Kami melihat adanya potensi kesewenangan aparat kepolisian dalam peristiwa [penembakan] ini. Muncul berbagai pertanyaan, bagaimana polisi memutuskan menggunakan senjata api ke anak berusia 17 tahun? Penggunaan senjata api harusnya digunakan hanya saat situasi sangat membahayakan dan upaya terakhir," ujar Anindya kepada Espos, Selasa (26/11/2024).
Anindya juga menyoroti pentingnya kepolisian memahami situasi dan mengutamakan pencegahan sebelum menggunakan kekuatan mematikan. Menurutnya, dalam situasi seperti tawuran, tembakan peringatan semestinya menjadi langkah pertama, bukan langsung menembak.
Desakan Investigasi
PBHI Jateng mendesak Polrestabes Semarang untuk menginvestigasi kasus ini secara menyeluruh. Anindya menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar peraturan penggunaan senjata api dan hak asasi manusia (HAM).
"Kami meminta Polrestabes Semarang bertanggung jawab atas insiden ini. Polisi harus menghentikan praktik sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil, terutama anak-anak. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas," imbuh Anindya.
Anggota Polisi Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa polisi yang diduga melakukan penembakan berinisial R sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Pihaknya tengah mendalami apakah penggunaan senjata api dalam kasus ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami sedang melakukan pendalaman untuk memastikan tindakan yang diambil oleh anggota tersebut. Apakah sudah sesuai SOP atau ada pelanggaran, ini yang sedang kami selidiki," ujar Kombes Artanto.
Artanto menambahkan, proses pemeriksaan anggota polisi terkait penembakan ini masih berlangsung. Informasi lebih lanjut, termasuk jumlah tembakan yang dilepaskan, akan diumumkan setelah investigasi selesai.
Sentimen: neutral (0%)