Sentimen
Bawaslu Solo: Langgar Aturan Masa Tenang Pilkada, Paslon Bisa Kena Denda-Pidana
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menyampaikan sejumlah imbauan kepada tim pemenangan dan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) selama masa tenang Pilkada Solo 2024 pada Minggu-Selasa (24-26/11/2024).
Bawaslu juga mengingatkan bagi yang melanggar berbagai larangan selama masa tenang bakal dikenakan sanksi denda hingga pidana. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan Bawaslu telah mengirim surat imbauan kepada tim pemenangan dan pasangan Cawali-Cawawali Pilkada Solo 2024 pada Jumat (22/11/2024).
Surat tersebut menjelaskan selama masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye. Di dalam surat tersebut, lanjut dia, terdapat imbauan untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum hari tenang. Sehingga saat masa tenang tidak dijumpai lagi APK-APK masih terpasang di tempat umum.
“Kami juga mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi kampanye seperti doa bersama, silaturahmi atau kegiatan lain yang ujungnya nanti kampanye,” kata dia saat diwawancarai Espos, Jumat (22/11/2024)
Poppy mengimbau kedua paslon dan timnya untuk menonaktifkan akun media sosial yang digunakan sebagai sarana kampanye dan tidak boleh ada iklan kampanye baik di media massa, cetak maupun elektronik.
“KPU sudah buat jadwal kampanye mulai 25 September-23 November 2024. Selain itu tidak boleh ada lagi kampanye. Maka yang melanggar bisa berpotensi disebut sebagai kampanye di luar jadwal. Sanksinya lumayan, bisa kurungan dan denda,” jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492, orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Demikian bunyi pasal tersebut.
Sentimen: neutral (0%)