Sentimen
Masa Kampanye, Bawaslu Sukoharjo Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SUKOHARJO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mencatat satu temuan dan dua laporan dugaan pelanggaran kampanye selama masa kampanye pilkada serentak 2024. Laporan itu itu tidak memenuhi syarat materiil dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki seusai acara apel siaga pengawas pemilu di Alun-alun Satya Negara, Sabtu (23/11/2024) pagi hari. Selama masa kampanye pilkada yang bergulir sejak 24 September-23 November, Bawaslu Sukoharjo mencatat satu temuan dan dua laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Khusus temuan berhenti saat pembahasan di sentra penegakkan hukum terpadu [Gakkumdu] Sukoharjo. Kemudian, temuan itu diteruskan ke pejabat pembuat komitmen. Dalam hal ini Bupati Sukoharjo karena terkait netralitas kepala desa," kata dia.
Menurut Rochmad, satu laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak memenuhi syarat materiil dan melewati batas waktu ketentuan dalam laporan. Laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama dilaporkan tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.
Sedangkan, satu laporan dugaan pelanggaran pemilu lainnya merupakan pelimpahan dari Bawaslu Jawa Tengah. Setelah dibahas oleh tim Gakkumdu Sukoharjo, laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Laporan itu awalnya diterima Bawaslu Jateng. Lantaran locus-nya di Sukoharjo maka dilimpahkan ke Bawaslu Sukoharjo. Namun berhenti saat pengusutan di tim Gakkumdu Sukoharjo karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar dia.
Lebih jauh, Rochmad menambahkan potensi kerawanan pelanggaran pemilu khususnya di wilayah perbatasan dengan daerah lain. Wilayah tersebut bakal dipantau secara khusus oleh petugas pengawas pemilu di kecamatan dan desa. "Wilayah perbatasan seperti Weru, Bulu, dan Nguter mendapat atensi khusus karena berbatasan dengan daerah lain. Potensi pelanggaran pemilu yang paling mencolok yakni politik uang," ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)