Sentimen
Bawaslu Boyolali Ingatkan Kampanye di Masa Tenang Berisiko Jeratan Pidana
Espos.id Jenis Media: Solopos
Espos.id, BOYOLALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mengingatkan kampanye di masa tenang dapat berpotensi sanksi pidana. Masa tenang dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara yaitu Minggu-Selasa (24-26/11/2024).
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan pihaknya melarang kampanye di masa tenang karena melanggar Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam peraturan tersebut dikatakan ketika berkampanye di masa tenang atau di luar jadwal, maka pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Pelakunya [kampanye di luar jadwal] bisa dijerat dengan pasal pelanggaran kampanye di luar jadwal dan ada sanksi pidana. Kami, Bawaslu Boyolali, mengingatkan dan mengimbau agar tidak ada kampanye di luar jadwal,” kata dia ditemui saat pencabutan alat peraga kampanye di Jl. Pandanaran Boyolali, Minggu (24/11/2024). Widodo mengatakan kampanye yang dimaksud baik lewat media sosial hingga pertemuan tatap muka mengarah ke ajak memilih.
Mulai masa tenang pada Minggu ini, tim gabungan yang terdiri dari KPU Boyolali, Bawaslu Boyolali, Satpol PP Boyolali, Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, hingga kepolisian mencabut alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Boyolali. “Kami dari Bawaslu Boyolali hingga jajaran di tingkat TPS memastikan di masa tenang, semua APK harus bersih. Memang leading sector-nya di KPU saat ini, kami memastikan bersama KPU dan stakeholder lainnya untuk pembersihan,” jelas dia.
Ia mengatakan pembersihan APK dilakukan di seluruh Boyolali. Diketahui, tim gabungan di tingkat kabupaten terbagi menjadi tiga yaitu tim pertama membersihkan APK di wilayah Kecamatan Boyolali dan Mojosongo. Lalu, tim kedua bergerak membersihkan di wilayah perbatasan Tegalwire, Mojosongo hingga Ngemplak. Lalu, tim ketiga bergerak dari terminal lama Boyolali-Ampel hingga Karanggede. “Tim pasangan calon juga berkewajiban untuk menurunkan sendiri, maka di masa tenang ini, tanpa harus kami ulang lagi, silakan semua APK yang dipasang, diturunkan,” harap Widodo.
Sementara itu, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan nantinya APK yang diambil akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali untuk diolah sampahnya. Ia mengatakan dari rapat koordinasi dengan partai, APK yang dibersihkan tidak akan diambil lagi oleh mereka tapi diserahkan ke KPU. Maya menjelaskan walaupun begitu, partai juga sepakat akan melakukan pembersihan APK bersama tim gabungan.
Selanjutnya, ia berharap di masa tenang sudah tidak ada lagi APK yang terpasang agar masyarakat bisa merasakan ketenangan jelang hari pemungutan suara. Sekaligus, hal tersebut dilaksanakan dengan harapan menjaga situasi tetap kondusif. Kemudian, Maya menjelaskan pembersihan APK dilaksanakan seluruh Boyolali mulai dari Minggu-Selasa ini. KPU Boyolali juga mengerahkan jajaran di tingkat kecamatan dan desa untuk membersihkan APK.
“Untuk pelaksanaan pembersihan di tingkat kecamatan dan desa ada panwascam, PPK, trantib, seluruh personel bergerak bersama. Pembersihan APK harus selesai di masa tenang,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)