Sentimen
Masa Tenang Pilkada, Ribuan APK Gambar Paslon Dipreteli Tim Gabungan Karanganyar
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, KARANGANYAR -- Tim gabungan Satpol PP Karanganyar bersama Bawaslu, KPU, TNI, dan Polri menurunkan atribut peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) kepala daerah memasuki masa tenang sebelum pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Tim bergerak menertibkan APK mulai Minggu (24/11/2024). Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengatakan penertiban APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan dengan kolaborasi antara Satpol PP dengan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri dibagi dalam empat tim. Empat tim ini menurunkan seluruh APK calon kepala daerah di Karanganyar kota, Tawangmangu, Karanganyar bagian barat dan lainnya.
"Harapan kami hari ini bisa selesai. Tapi kalau misal tidak selesai, akan kita lanjutkan besok," kata dia kepada Espos, Minggu. Dia menambahkan penurunan APK tidak hanya dilakukan tim di tingkat kabupaten namun juga oleh tim baik tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.
Dengan demikian targetnya seluruh wilayah bebas dari APK, termasuk hingga ke gang-gang kampung. Penurunan APK dilakukan tim dengan menyisir wilayah baik yang terpasang di pohon turus jalan maupun baliho di papan reklame.
Untuk penurunan baliho di papan reklame berbayar, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) agar vendor mencopot. "Kalau memang belum dicopot ya akan kami turunkan. Kami gunakan alat crane untuk menurunkan baliho," katanya.
Lebih lanjut, Bakdo mengatakan seluruh APK yang diturunkan diangkut menggunakan mobil dan truk untuk kemudian disimpan digudang Satpol PP. Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengatakan pembersihan APK mengacu berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan itu disebutkan Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dia mengatakan APK yang dipasang di rumah atau Posko Tim Pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, bukan termasuk APK yang harus dibersihkan.
Untuk APK yang dipasang di jalan depan rumah atau Posko Tim Pemenangan, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik rumah/posko dimaksud. "PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah kecamatan dan tempat umum lainnya," terangnya.
Selanjutnya, PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah desa/ kelurahan dan tempat umum lainnya. "Sedangkan KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengungkapkan pembersihan APK sesuai dengan aturan memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
"Selama masa tenang seluruh APK harus dilepas. Alat peraga kampanye harus bersih," katanya.
Sentimen: neutral (0%)