Sentimen
Terjerat OTT, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Esposin, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), petugas KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp7 miliar.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Sentimen: neutral (0%)