Sentimen
OTT Sempat Kejar-kejaran, Gubernur Bengkulu Didandani pakai Rompi Polantas
Espos.id Jenis Media: News
Esposin, BENGKULU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
RM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi itu juga sempat disamarkan dengan rompi Polantas setelah berhasil ditangkap pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam proses membawa para pihak-pihak itu ke Jakarta, KPK membenarkan bahwa Rohidin sempat dipakaikan rompi Polantas untuk menghindari simpatisan yang mencarinya.
Pada saat itu, calon gubernur (cagub) petahana Pilgub Bengkulu tersebut diperiksa di Mapolrestabes Bengkulu setelah ditangkap tim KPK.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, simpatisan Rohidin sudah ramai mengepung Polrestabes Bengkulu sejak pagi setelah kepala daerah itu ditangkap.
Oleh sebab itu, tim KPK berkoordinasi dan dibantu oleh Polrestabes untuk menyelamatkan Rohidin dari orang-orang.
"Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan," jelas Asep pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
KPK berterima kasih atas bantuan yang diberikan pihak kepolisian dalam membawa para pihak terjaring OTT sampai ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Sesampainya di Jakarta, Rohidin terlihat tidak lagi mengenakan rompi Polantas.
Pria yang juga pernah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu itu terlihat mengenakan topi putih saat sampai di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, Asep mengungkap bahwa proses penangkapan Rohidin turut meliputi upaya kejar-kejaran. Politikus itu pun disebut sempat pergi ke arah Bengkulu Utara ketika ingin ditangkap penyelidik KPK.
"Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim. Kemudian dibawa ke Mapolres, jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bantuannya dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu," jelas Jenderal Polisi bintang satu itu.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Alasan KPK 'Dandani' Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu"
Sentimen: neutral (0%)