Sentimen
Terbukti Tak Netral, 2 Ketua PPS & 1 Anggota KPPS di Sawit Boyolali Kena Sanksi
Espos.id Jenis Media: Solopos
Espos.id, BOYOLALI - Dua orang ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Sawit mendapatkan sanksi peringatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali lantaran diketahui hadir dalam acara terkait kampanye pasangan calon peserta pilkada. Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan ketiganya mendapatkan sanksi peringatan karena melanggar asas netralitas.
"Untuk ketua PPS Desa Karangduren kami beri sanksi peringatan keras. Ketua PPS Desa Bendosari kami beri sanksi peringatan, dan anggota KPPS TPS 002 Desa Karangduren kami beri sanksi peringatan keras," kata dia kepada espos.id, Senin (25/11/2024). Ia menjelaskan keputusan tersebut telah melewati proses klarifikasi dan pleno.
Maya mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para ketua PPS dan anggota KPPS yang mendapatkan sanksi, mereka mengaku tidak sengaja ikut dalam kegiatan kampanye akan tetapi dalam lokasi yang berbeda. “Tapi apapun alasannya, kami melihat hal tersebut sebagai pelanggaran berat. Maka kami sanksi peringatan keras,” kata dia. Ia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pilkada untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing secara baik serta benar.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Boyolali, mengatakan KPU Boyolali menilai ketua PPS Karangduren, ketua PPS Bendosari, dan anggota KPPS TPS 02 Karangduren ikut dalam kegiatan pertemuan yang ternyata merupakan pertemuan dari salah satu pasangan calon. Karena itu mereka sebagai penyelenggara Pilkada dinilai lalai dan tidak berhati-hati sehingga diberi sanksi keras.
“KPU sudah melakukan proses telaah hukum terhadap penerusan dari Bawaslu. Hasilnya seperti yang disampaikan Bu Maya,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, anggota KPPS TPS 02 Karangduren, Sawit, dilaporkan ke Bawaslu Boyolali atas dugaan pelanggaran netralitas. Dari laporan yang ada, kemudian ditindak KPU Boyolali. Tak hanya anggota KPPS TPS 02 Karangduren, ternyata KPU Boyolali juga menjatuhkan sanksi bagi ketua PPS Karangduren dan Bendosari.
Sentimen: neutral (0%)