Sentimen
Undefined (0%)
25 Nov 2024 : 09.19

Simpan Sabu-sabu, Residivis Wanita Asal Solo Disergap di Kartasura Sukoharjo

25 Nov 2024 : 09.19 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Simpan Sabu-sabu, Residivis Wanita Asal Solo Disergap di Kartasura Sukoharjo

Esposin, SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial K di wilayah Kartasura. Perempuan asal Kecamatan Banjarsari Solo itu menyimpan belasan paket sabu-sabu seberat 103,53 gram.

Informasi yang dihimpun Espos, Senin (25/11/2024), polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kartasura Sukoharjo. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengedar sabu-sabu tersebut. Setelah mengantongi identitas pengedar sabu-sabu, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka.

Polisi mendapat informasi akurat keberadaan tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kartasura. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Setelah disanggong beberapa saat, polisi akhirnya berhasil menyergap tersangka. “Petugas melakukan penggeledahan setelah menangkap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati 13 paket sabu-sabu,” kata  Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyimpan satu paket sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Bengawan. Petugas lantas kembali bergerak menuju hotel tersebut. Paket sabu-sabu itu disimpan di dalam kamar hotel.

Petugas lantas menggelandang tersangka ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. “Tersangka K ini merupakan residivis pada 2021. Barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 103,53 gram dari tangan tersangka,” ujar dia.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka K guna membongkar jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Kartasura. Termasuk mengungkap identitas pemasok sabu-sabu kepada tersangka K. Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Sebelumnya, polisi juga menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial GU dan BYS pada Oktober. Kedua tersangka disergap saat hendak mengambil paket sabu-sabu di sekitar salah satu swalayan di wilayah Kartasura. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,91 gram.

Sentimen: neutral (0%)