Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 10.37

Shaggydog Desak Pemda DIY Terbitkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing

26 Nov 2024 : 10.37 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Shaggydog Desak Pemda DIY Terbitkan Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing

Esposin, JOGJA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta didesak untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. 

Desakan itu disampaikan sejumlah personel band Shaggydog bersama anggota Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan Animal Friends Jogja (AFJ). Melalui kegiatan aksi bersepeda, mereka juga meminta untuk menghentikan perdagangan daging anjing di DIY, Selasa (26/11/2024). 

Aksi ini dimulai dari Doggy House di Patehan, Kraton, dan berakhir di Kompleks Kepatihan. Para peserta aksi, yang terdiri dari pencinta hewan, musisi lokal, dan aktivis lingkungan, berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka agar pemerintah daerah segera melarang perdagangan daging anjing.

“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa anjing itu sahabat, bukan santapan. Anjing bukan hanya makhluk yang layak dihargai, tapi keberadaan perdagangan seperti ini berisiko besar bagi kesehatan. Rabies itu nyata, dan kita harus menghentikan mata rantainya,” kata keyboardist Shaggydog, Lilik Sugiyarto. 

Bassist Shaggydog, Bandizt, menambahkan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah mereka lakukan selama 10 tahun terakhir. Meskipun sudah sering menyuarakan seruan serupa, mereka merasa bahwa hingga kini belum ada hasil yang konkret. 

"Selama 10 tahun terakhir, tidak ada tanggapan dari pemerintah terkait isu ini. Kami ingin mengoreksi dan menegaskan kembali seruan kepada pemerintah untuk melarang perdagangan daging anjing," ungkap Bandizt. 

Tuntutan utama dalam aksi ini adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Bandizt menegaskan, ini bukan pertama kali pihaknya menyuarakan hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah DIY. 

"Kami mendesak agar Perda ini segera diwujudkan," jelasnya. 

Meski Jogja dikenal sebagai kota yang toleran dan bebas rabies, perdagangan daging anjing di kota ini justru menunjukkan angka yang mencengangkan. Berdasarkan data dari DMFI, sekitar 10 tahun lalu, sekitar 1.400 ekor anjing diperdagangkan setiap bulan.

 Kini, jumlah tersebut melonjak menjadi 6.500 ekor per bulan. Hal ini menjadikan Jogja sebagai konsumen daging anjing terbesar ketiga di Pulau Jawa, setelah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Elsa perwakilan DMFI, menegaskan bahwa perdagangan daging anjing tidak hanya membahayakan kesejahteraan hewan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

“Perdagangan anjing, terutama dari luar daerah, berisiko membawa rabies ke Jogja yang selama ini dikenal bebas rabies. Ini menjadi ancaman besar bagi hewan lain dan juga manusia,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, DMFI dan AFJ menyerahkan sebuah policy brief kepada pemerintah DIY sebagai dasar untuk penyusunan Perda yang melarang perdagangan daging anjing. 

Mereka juga menekankan pentingnya Perda tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DIY yang diterbitkan tahun lalu, yang sejauh ini belum memiliki kekuatan hukum untuk menindak perdagangan ilegal.

Yulia Hernawati dari Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, menyampaikan komitmen pemerintah untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing. 

"Penyusunan Perda sedang dalam tahap pembahasan awal. Memang, prosesnya tidak singkat karena melibatkan banyak tahapan, seperti penyusunan Naskah Akademik. Namun, kami berkomitmen untuk mempercepat ini bersama-sama,” jelas Yulia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Personel Shaggydog Suarakan Penolakan Perdagangan Daging Anjing di Jogja

Sentimen: neutral (0%)