Sentimen
KPU Sukoharjo Musnahkan 1.777 Surat Suara Rusak dan Kelebihan
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo memusnahkan 1.777 lembar surat suara Pilgub Jateng dan Pilbup Sukoharjo. Surat suara itu merupakan kelebihan cetak dan rusak.
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman samping kantor KPU Sukoharjo, Selasa (26/11/2024). Pemusnahan surat suara disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo dan aparat Polres Sukoharjo. Ribuan surat suara itu dimasukkan ke dalam kardus dan langsung dibakar.
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.777 lembar. Sebagian surat suara yang dimusnahkan dalam kondisi rusak. Sebagian surat suara lainnya merupakan kelebihan cetak. "Untuk Pilgub Jateng, ada 1.603 surat suara yang dimusnahkan baik kelebihan cetak maupun rusak. Sedangkan, Pilbup Sukoharjo sebanyak 174 lembar surat suara rusak," ujar dia.
Bani, sapaan akrabnya, mengatakan surat suara yang rusak meliputi sobek dan tinta gambar pasangan calon pudar. Surat suara yang rusak itu ditemukan saat penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik pemilu.
Pemusnahan surat suara dilakukan guna menjamin transparansi dan integritas pelaksanaan pilkada serentak. "Pemusnahan surat suara kelebihan cetak dan rusak bagian dari menjaga transparansi pelaksanaan pilkada serentak," ujar dia.
Sementara itu, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sukoharjo Dwi Setyono mengatakan pengawasan surat suara dilakukan tak hanya saat distribusi logistik pemilu melainkan pascapemungutan suara. Hal ini untuk memastikan jumlah surat suara yang digunakan di setiap TPS di 167 desa/kelurahan.
Bawaslu bakal mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. "Jadi setelah proses pemungutan suara tetap diawasi. Khususnya surat suara yang digunakan saat pemungutan suara," papar dia.
Sentimen: neutral (0%)