Sentimen
Pimpinannya Dicopot Jelang Pilkada, Ini Profil Dispermasdes Boyolali
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, BOYOLALI -- Satu hari menjelang pencoblosan Pilkada, Selasa (26/11/2024), Bupati Boyolali M. Said Hidayat mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Yulius Bagus Triyanto, dengan alasan menyalahgunakan wewenang.
Menurut Bupati, kesalahan Yulius terkait dengan pernyataannya beberapa waktu lalu yang menolak bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa [bankeudes) yang tertuang dalam Perda perubahan APBD 2024.
Padahal, bankeudes tersebut dilaksanakan atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sayangnya, belum diperoleh konfirmasi dari Yulius Bagus Triyanto.
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyatakan pihaknya sudah memanggil Yulius berulang kali untuk klarifikasi namun yang bersangkutan tidak kunjung datang hingga pencopotan itu akhirnya dilakukan.
Sementara itu, upaya Espos.id meminta tanggapan dari Yulius via pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Menurut Wiwis, Bupati Boyolali menunjuk Kepala BKD Purwanto sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dispermasdes Boyolali.
Purwanto sebelumnya pernah menjadi Kepala Dispermasdes Boyolali.
Ia mengatakan Purwanto bakal bertugas selama 15 hari. Setelah itu, Bupati Boyolali akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispermasdes Boyolali.
“Secara kebetulan saja, bahwa dana BKK atau bantuan keuangan khusus kepada pemerintahan desa, kewenangan atas kegiatannya sebagai pengguna anggaran, adalah BKD. BKK kepada pemerintahan desa ada di DPA-nya [Dokumen Pelaksanaan Anggaran] BKD,” kata dia.
Berikut profil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali seperti dikutip Espos dari www.dispermasdes.boyolali.go.id, Selasa.
Dispermasdes mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Di dalam Dispermasdes Boyolali terdapat beberapa bidang yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing:
1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara kepada semua unsur di lingkungan dinas.
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian
b. Subbagian Keuangan
c. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
2. Bidang I (Bina Pemerintahan Desa)
Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi bidang Bina Pemerintahan Desa.
a. Seksi Bina Aset dan Kekayaan Desa
Seksi Bina Aset dan Kekayaan Desa mempunyai tugas menyusun bahan dan melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pendataan, pemantauan, fasilitasi, dan bantuan di bidang Aset dan Kekayaan Desa.
b. Seksi Tata Pemerintahan dan Pengelolaan Administrasi Desa
Seksi Tata Pemerintahan dan Pengelolaan Administrasi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, fasilitasi, bantuan, pengumpulan data dan bahan di bidang pengelolaan administrasi desa.
c. Seksi Aparatur Pemerintah Desa
Seksi Aparatur Pemerintah Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang aparatur pemerintah desa.
3. Bidang II (Perencanaan dan Keuangan Desa)
Bidang Perencanaan dan Keuangan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi di bidang bina perencanaan dan keuangan desa.
a. Seksi Pendapatan Desa
Seksi Pendapatan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang pendapatan desa.
b. Seksi Perencanaan dan Pelaporan Pembangunan Desa
Seksi Perencanaan dan Pelaporan Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang perencanaan dan pelaporan pembangunan desa.
c. Seksi Penatausahaan Keuangan Desa
Seksi Penatausahaan Keuangan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang penatausahaan keuangan desa.
4. Bidang III (Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa)
Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi bidang pemberdayaan dan partisipasi masyarakat desa.
a. Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Desa
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat desa.
b. Seksi Penataan Lingkungan dan Kawasan Pedesaan
Seksi Penataan Lingkungan dan Kawasan Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data, dan bahan di bidang penataan lingkungan dan kawasan pedesaan.
c. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa
Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data, dan bahan di bidang pengembangan sarana dan prasarana desa.
5. Bidang IV (Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa, dan Teknologi Tepat Guna)
Bidang Pengembangan Perekonomian, Potensi Desa, dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pedoman, program kegiatan, pembinaan, pelayanan administrasi dan teknis, dan fasilitasi di bidang pengembangan perekonomian, potensi desa dan teknologi tepat guna.
a. Seksi Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa
Seksi Badan Usaha Milik Desa dan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang badan usaha milik desa dan usaha ekonomi masyarakat desa.
b. Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna
Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan, bantuan, fasilitasi, pengumpulan data dan bahan di bidang pengembangan sumber daya dan teknologi tepat guna.
Sentimen: neutral (0%)